Kundur News.
Belat – Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan secara serentak pada 3 mei 2016 yang lalu, dari Desa Tebias, Belat, Karimun Kepulauan Riau, yang saat ini masih saja menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Menanggapi hal tersebut salah satu LSM berharap, dalam proses hukum khususnya dari BPD desa Tebias dan juga pihak Kecamatan Belat,untuk dapat melaksanakan tugas dan proses hukum, yang tidak tebang pilih atau berat sebelah.
“BPD Badan Pengawas Desa dan tim fasilitas Kabupaten, sebagaimana penyelenggara pemilihan Kepala Desa harus bersifat netral.”. Tegas Al Amin. Ketua LSM Panglima Bungsu.
“Sangat disayangkan jika hal ini bisa terjadi, dan ini patut di pertanyakan!, serta harus di usut sampai tuntas!”. Kata Amin
Panglima Bungsu menilai masalah ini seolah dianggap sepele. Dan pemerintah setempat perlu menanggapinya dengan serius. Karena hal ini menyangkut hajat orang banyak.
“Ini masalah serius,dan menyangkut hajat orang banyak kalau masalah ini tidak bisa selesai berarti PERBUP ditempat kita ini cacat hukum. Dan kami LSM panglima Bungsu, siap untuk membela kebenaran.”. Ujar Al Amin.
Pelaksanaan Pilkades di Desa Tebias diduga telah melanggar aturan berupa telah ditemukannya praktek bagi-bagi uang untuk memenangkan salah satu calon nomor urut 1 di Desa tersebut. Merasa dicurangi dan dianggap telah melanggar hukum, pihak dari pasangan nomor urut 2 melaporkan halnya ke BPD Desa Tebias, yang kemudaian dilanjutkan ke pihak Kecamatan Belat Karimun Kepulauan Riau. Sampai dengan saat ini permasalahan tersebut masih belum juga terselesaikan.
Saipul, Camat belat dan juga ketua tim pasilitas Kabupaten, saat dikonfirmasi pada 17 mei 2016 lau, tidak ada tanggapan.*