Kundur News – Tanjungbatu – Aksi simpati dukungan penolakan praktek rentenir yang dilakukan APMK GEMPAR (Aliansi Peduli Masyarakat Kundur Gerakan Menolak Praktek Rentenir), pada Ahad (4/6), dari pukul 14:00 WIB hingga pukul 17:15 WIB, berhasil mengumpulkan sedikitnya 1.500 dukungan yang tertuang dalam tanda tangan diatas sepanduk, maupun diselebaran surat pernyataan. Hal tersebut disampaikan ketua Aliansi, Zulkaryanto tadi malam, (05/6) di Tanjungbatu.
“Dalam hitungan kasar, belum begitu detail, diperkirakan mencapai sekitar 1500 tanda tangan. baik di spanduk maupun di surat pernyataan”, Kata Zulkaryanto.
Zulkaryanto yang kerap di sapa Yayak ini juga menambahkan, dukungan itu sampai kapanpun akan terus kami terima, hingga pemerintah setempat dapat segera mengambil kebijakan.
“Sampai kapanpun kami akan terus menerima dukungan, dengan menghubungi ke nomor 0856 6424 9979. Karena kita tidak lagi menebarkan spanduk di Simpang Urung”. Kata Yayak.
Aliansi Peduli Masyarakat Kundur (APMK) yang dihimpun sebanyak 30 Ormas ini sangat berharap pemerintah setempat untuk segera mengambil kebijakan, hingga dapat berakhirnya dukungan penolakan tersebut, dan pastinya berakhir juga usia praktek lintah darat.
Penegasan aturan dari pemerintah itu yang sangat mereka harapkan, karena menurutnya lagi, yang berhak membuat suatu aturan adalah pemerintah, sehingga praktek rentenir yang berkedok koperasi simpan pinjam yang berjalan di Bumi Berazam ini berjalan sesuai aturan perkoperasian.
“Kami tidak akan berhenti membuat dukungan, hingga pemerintah setempat membuat suatu aturan sebagaimana aturan dalam sebuah koperasi. Kemudian penegasan, dalam hal ini satpol PP juga harus aktif dapat mengarahkan RT/RW, terutama bagi pendatang baru untuk didata secara akurat. Karena rentenir yang tidak jelas asal usulnya, yang tidak jelas KTPnya, ini yang selalu berbuat semena-mena terhadap masyarakat”. Papar yayak, bersama ketua-ketua ormas.
Menurut rencana, spanduk yang penuh dengan tanda tangan dukungan itu, akan dipasang di 5 Kecamatan se kepulauan Kundur.*