Ilustrasi KTP Elektronik
Ilustrasi KTP Elektronik

Kundur News – KARIMUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menyiapkan peraturan daerah (perda) baru yang rancangan peraturan daerahnya mulai dibahas soal penyelenggaraan administrasi kependudukan, Selasa (17/10). Ranperda itu disiapkan untuk dijadikan Perda karena aturan di pemerintahan pusat mulai berubah.

Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam pidatonya menyampaikan telah terjadi perubahan yang cukup mendasar dilihat dari undang-undang nomor 24 tahun 2013 dan Perpres nomor 112 tahun 2013, yang dirasakan telah mencapai 50 persen berbeda sampai saat ini.

Beberapa perubahan menurutnya seperti masa berlaku KTP elektronik (e KTP) yang semula hanya berlaku lima tahun kini diubah menjadi seumur hidup. Berlaku juga bagi e KPT yang sudah diterbitkan ataupun yang akan diterbitkan. Pelayanan administrasi kependuudkan yang awalnya diwajibkan aktif adalah penduduk, diubah menjadi petugas pemerintah daerah melalui jemput bola. Penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas satu tahun kini cukup melalui putusan dari Kepala Dinas terkait yang semula harus melalui penetapan persidangan di Pengadilan Negeri

Kemudian penerbitan akta pencatatan sipil kini penerbitannya berdasarkan tempat domisili penduduk, sebelumnya dilaksanakan ditempat terjadinya peristiwa penting. Sedangkan soal laporan dan pentatan kematian kini menjadi tanggungjawab RT atau nama lain dan tidak lagi diwajibkan kepada ahli waris penduduk.

“Semoga Ranperda yang sudah dibahas dalam paripurna ini segera disahkan menjadi Perda. Sehingga mampu menyentuh kepada seluruh aspek pelayanan dokumen kependudukan,” kata Rafiq.*

Previous articleSriwijaya Air dan Wings Air Rencanakan Buka Rute Penerbangan di Karimun
Next articleBawaslu Bali Diminta Berani dan Tegas