Kundur News – KARIMUN – Sehari setelah menangkap tersangka kepemilikan sabu di Disqotique Bravo, jajaran Satres Narkoba Polres Karimun kembali mengamankan seorang warga yang kedapatan tengah akan bertransaksi narkoba jenis sabu di depan Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun, Kamis siang (14/9) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias menjelaskan, pelaku yang diketahui bernama Fransiskus alias Hans (28) itu diamankan saat akan melakukan transaksi sabu tepat didepan pintu keluar pelabuhan. Dari tangan tersangka didapati barang haram seberat total 23,98 gram yang telah disiapkan dalam tiga paket kecil.
Diantaranya adalah satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,94 gram, satu paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat 0,63 gram dan satu paket kecil shabu dengan berat bruto 44 gram.
“Dari pengintaian yang dilakukan cukup lama dan setelah dipastikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan. Dia mengaku narkoba itu didapatkan dari seorang pria bernama Manis warga Simpang Dam-Batam,” terang Nendra.
Saat ditangkap, dari kantong jaket pelaku sebelah kanan barang bukti satu paket besar narkotika diduga jenis shabu, dua paket kecil narkotika diduga jenis shabu, pipet alat hisap shabu yang dibungkus dengan tisu warna putih dan dibungkus lagi dengan kantong plastik warna biru, lalu dibungkus dengan kantong plastik warna oren.
Sedangkan identitas dari pelaku sendiri adalah diketahui berasal dari Kabupaten Marumere, tepatnya beralam dari Jalan Sentrum RT 004 RW 006 Kecamatan Kanai. Barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Karimun untuk dilakukan proses sidik. Sementara untuk pria bernama Manis saat ini sedang DPO untuk dibawa ke Karimun.*