OPINI – Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki ribuan pulau membentang dari Sabang sampai Merauke. Keterhubungan antar daerah harus dapat ditempuh menggunakan transportasi laut dan udara. Dalam menunjang kelancaran pendistribusian barang dan jasa tansportasi laut acap digunakan, sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan kemakmuran masyarakat di berbagai pulau dan daerah salah satunya ke pulau Kundur wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Sebagai salah satu daerah maritim, menjadi suatu keharusan bagi Kecamatan Kundur untuk memiliki transportasi laut sebagai upaya memperlancar konektivitas antar daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun demikian, pembangunan pelabuhan sebagai sarana penunjang transportasi laut di Kundur sebagai kawasan maritim masih jauh dari kata efektif dan efisien. Pasalnya pembangunan pelabuhan sebagai tempat bersandarnya kapal dan naik turunnya penumpang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Pelabuhan Tanjungbatu Merupakan sarana penunjang konektivitas antar pulau yang bersifat regional yang berada di Kecamatan Kundur. Pada tahun 2013 dibangun terminal penumpang sebagai upaya pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersumber dari dana APBD Provinsi Kepulauan Riau senilai Rp 2,6 Miliar. Pengelolaan pelabuhan dilakukan oleh BUP (Badan Usaha Pelabuhan) Provinsi Kepulauan Riau. Namun tampaknya sejak tahun 2017 dioperasikan, terminal atau ruang tunggu penumpang di Pelabuhan Tanjungbatu tidak berfungsi sebagaimana mestinya, karena masyarakat yang akan melakukan penyebrangan lewat pelabuhan tersebut tidak menggunakan terminal sebagai ruang tunggu, mereka justru menunggu kedatangan kapal di luar terminal. Hal itu terjadi bukan tanpa sebab, karena jika menunggu di dalam terminal, mereka kemudian harus balik lagi keluar untuk menuju pintu masuk ke dermaga dan di dalam terminal juga tidak ada sarana informasi terkait kedatangan dan keberangkatan kapal yang terkadang membuat penumpang kebingungan. Namun jika di luar mereka bisa langsung melihat kedatangan kapal dan juga bisa langsung keluar menuju pintu dermaga ketika waktu keberangkatan kapal sudah tiba.
Sebagaimana pemaparan di atas, ternyata pembangunan terminal pelabuhan. Tanjungbatu tidak tepat sasaran. Hal tersebut disebabkan karena perencanaan yang tidak mempertimbangkan berbagai aspek salah satunya kondisi dan kebutuhan masyarakat. Padahal dana APBD Provinsi Yang dialokasikan untuk pembangunan terminal tersebut bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana dalam upaya perbaikan pelayanan di pelabuhan Tanjungbatu. Sungguh suatu kemubaziran luar biasa, disaat pembangunan yang memakan anggaran besar namun tidak diringi dengan perencanaan dan sistem pengelolaan pelabuhan yang berkualitas. Dampaknya terminal pelabuhan yang telah dibangun tersebut, hanya berisi kursi dan beberapa fasilitas penunjang lain yang terpajang sebagai hiasan sebagaimana megahnya desain gedung terminal yang dibangun tersebut.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut. Dalam pengelenggaraan pelayanan pelabuhan perlunya kordinasi dari berbagai pihak yang bertanggungjawab agar pelayanan pelabuhan bisa dilakukan secara efektif dan efisien. Maka dari itu, semestinya buruknya pelayanan di pelabuhan Tanjungbatu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Riau selaku pihak yang bertanggung jawab atas dana yang dialokasikan dan pemerintah Kabupaten Karimun sebagai pengawas dan pengelola yang berkordinasi dengan berbagai pihak penyelenggara pelabuhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pelabuhan. Sebagai upaya untuk memperbaiki pelayanan di Pelabuhan Tanjungbatu, hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu melakukan koordinasi dengan petugas pelabuhan dan berbagai pihak terkait untuk memperbaiki pengelolaan pelabuhan dan penyelenggaraan pelayanan kepada calon penumpang. Gedung terminal yang telah dibangun harus difungsikan sebagai tempat menunggu kedatangan dan keberangkatan kapal tujuan penumpang. Setidaknya ada aturan yang dibuat oleh petugas pelabuhan untuk menertibkan calon penumpang agar bisa menggunakan fasilitas yang telah disediakan. Kemudian pengecekan tiket penumpang semestinya dilakukan di depan pintu keluar terminal menuju dermaga keberangkatan kapal agar penumpang tidak perlu kembali untuk keluar menuju dermaga sekaligus tempat pengecekan tiket kapal penumpang. Dengan memperbaiki regulasi pengelolaan dan pelayanan pelabuhan maka gedung terminal yang sudah dibangun dapat difungsikan sebagai mana mestinya. Kemudian hal tersebut akan berdampak pada peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan di pelabuhan Tanjungbatu Kundur.*
Ditulis Oleh : Muslim hamdi (mahasiswa Kundur)