Eka-Saputra-ditunjuk-Bupati-Sebagai-Pelaksana-Direksi-Perusda

banner anambas

Kundur News – ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, menunjuk Eka Saputra sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perusda Anambas. SK nomor 147 tahun 2017 tertanggal 24 Agustus 2017.

Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten II, Masykur menurutnya hal tersebut sudah melalui mekanisme dan peraturan yang berlaku, mengingat perusda harus segera dioperasikan. Katanya surat itu dikeluarkan oleh Bupati Anambas nomor 147 tahun 2017 tertanggal 24 Agustus kemarin.

“Benar Surat Kerja sudah ditanda tangani oleh bupati tentang pelaksana tugas Direktur Utama Perusda. Perusda harus segera difungsikan sesuai dengan tupoksinya,”ungkap Masykur, Jum’at (25/8).

banner-dprd-anambas-01

Menurutnya, masa jabatan Plt tidak bisa ditentukan namun menyesuaikan kebutuhan. Banyak hal yang dapat dilakukan oleh Plt nantinya, paling utama melakukan pembenahan terhadap aparatur perusda. Diketahui masa jabatan Direksi Perusda Anambas Sejahtera yang lama sudah berakhir pada tanggal 27 Juli 2017 kemarin.

“Mengenai batas waktu masa jabatan Plt bisa cepat bisa juga lambat. Kita berharap Plt bisa melaksanakan tugasnya dengan baik,”jelasnya.

Sementara itu Eka Saputra selaku Plt Direktur Utama Perusda mengatakan, sesuai amanah yang diberikan kepadanya dalam menyelesaikan beberapa tugas yang dinilai belum terselesaikan. Adapun tugasnya yakni melaksanakan Pembenahan atau pendataan terhadap aset-aset yang dimiliki perusda dan tidak lupa juga akan melakukan pembinaan terhadap aparatur perusda.

“Kita bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku dan itu adalah amanah. Banyak hal yang akan kita lakukan nantinya,”ungkapnya.*

Previous articleRazia Gabungan di Polsek Kundur
Next articleFraksi Yang Setuju Tentang Pemekaran Kecamatan