Natuna – Dalam Rapat Paripurna DPRD Natuna Seluruh fraksi telah menyatakan setuju atas keenam Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2019.
Enam Ranperda yang disetujui, yaitu:
- Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik.
- Ranperda tentang Kawasan Bebas Rokok.
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah.
- Ranperda tentang Barang Milik Daerah.
- Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
- Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2017.
Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Natuna, Yusripandi, menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada segenap anggota DPRD Natuna yang telah memberi dukungan terhadap pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Dalam rangka optimalisasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah, para fraksi meminta untuk dapat fokus pada strategi baru yang lebih kreatif dan inovatif, karena selama ini income hanya bersumber pada pajak dan retribusi.,.
Dipenghujung acara Ketua DPRD Natuna, Yusripandi, menyampaikan bahwa Ranperda yang diajukan akan segera disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau, agar dapat dievaluasi sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan, sehingga dapat dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna.
Wakil Bupati Natuna, Hj. Ngesti Yuni Suprapti, menandatangani persetujuan tersebut, yang juga disaksikan oleh sejumlah FKPD, Para Asisten dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Natuna, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda beserta undangan.