Inhil – Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) melihat serta berasumsi kinerja Kejaksaan Negeri Tembilahan hari ini yang diduga dibumbui dengan politik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Presidium Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) Zulkifli. AM, SE (Bang Pilay).
Menurutnya, dalam melihat kinerja Kejaksaan Negeri Tembilahan beberapa waktu terkahir ini ada beberapa poin, diantaranya.
1. Kejaksaan Negeri Tembilahan sudah 2 kali gagal sidang Prapradilan.
2. Kejaksaan Negeri Tembilahan dianggap kriminalisasi terhadap tokoh Masyarakat tanpa bukti yang jelas.
3. Terindikasi tebang pilih dalam menyelesaikan kasus-kasus besar yang ada di kabupaten Indragiri Hilir.
Dari beberapa poin tersebut Presidium Fokus Ornop Zulkifli. AM, SE mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan sudah tidak layak lagi untuk menjabat.
“Jangan jadikan instansi/lembaga kejaksaan sebagai ajang titipan untuk mengkriminalisasi masyarakat, dengan cara memaksakan kehendak menyempatkan tersangka kepada orang tanpa bukti jelas. Ini bentuk tindakan yang zalim dan tidak bermartabat,” ungkapnya, Kamis (14/7/22).
Secara terpisah, salah seorang yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, hari ini kepercayaan publik terhadap kejaksaan Negeri Tembilahan mulai rapuh, dalam menyelesaikan kasus-kasus yang ada di Negri Hamparan Kelapa Dunia Ini.
“Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa ada bumbu-bumbu politik sehingga bisa merugikan pihak-pihak yang di anggap tidak melakukan kesalahan. Terkahir, jika tak mampu lagi lebih baik pindah dengan rasa hormat,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Rhini Triningsih saat dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan, bahwa pihaknya baru satu kali kalah praperadilan.
“Baru satu kali, kan tersangka IMA baru mengajukan praperadilan 1 kali,” ujar Rini Triningsih saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya, Kamis (14/7/22).
Saat ditanya tentang kriminalisasi, Kata Rini, pihaknya tidak melakukanya karena sudah memiliki dua bukti.
“Menurut kami sudah ada minimal 2 alat bukti. Jadi kami tidak ada mengkriminalisasi,” imbuhnya.*