Anambas – Bupati Kepulauan Anambas, menyampaikan pidatonya pada rapat Paripurna DPRD Kepulauan Anambas, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kepulauan Anambas, Jalan Iman Bonjol, Tarempa, Kecamatan Siantan, (27/09/2021).

Adapun isi pidato Bupati, sebagi berikut:

Berkenaan dengan bencana luar biasa non alam atau dikenal dengan pandemi covid-19, kebijakan-kebijakan baru diterbitkan oleh pemerintah pusat untuk penanggulangan masalah, diantaranya dengan mewajibkan seluruh daerah melakukan refocussing anggaran yang difokuskan untuk penanganan covid-19, pelaksanaan vaksinasi serta percepatan pemulihan ekonomi nasional. Dari aturan-aturan yang diterbitkan pada masa pandemi covid-19 diatas, dapat disimpulkan beberapa hal :

  1. Pemerintah pusat mengintruksikan kepada pemerintah daerah untuk fokus dalam penanganan penyebaran pandemi covid-19 dengan 3 (tiga) fokus utama diantaranya penanganan penyebaran covid-19, pelaksanaan vaksinasi secara menyeluruh, dan percepatan pemulihan ekonomi nasional;
  2. Melakukan penyesuaian penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana insentif daerah dan dana alokasi khusus;
  3. Melakukan refocusing anggaran untuk penanganan penyebaran covid-19, pelaksanaan vaksinasi dan percepatan pemulihan ekonomi nasional . terkait dengan adanya peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud diatas, tentu akan berdampak terhadap alokasi anggaran, terutama anggaran pada APBD perubahan APBD tahun anggaran 2021.

Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2021 Mengalami Penurunan Sebesar Rp 37.764.198.179,29 atau sebesar 3,22% dibandingkan dengan APBD induk tahun anggaran 2021. selanjutnya saya akan menyampaikan substansi ringkasan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten kepulauan anambas tahun anggaran 2021, dengan asumsi pendapatan yang telah disepakati sebesar Rp1.122.660.844.535,40 atau mengalami penurunan sebesar 3,42%, dibandingkan dengan apbd induk tahun anggaran 2021, yang terdiri dari :

a. Pendapatan asli daerah secara keseluruhan pendapatan asli daerah tidak mengalami perubahan, hanya pergeseran diantara rekening saja yaitu sebesar Rp38.225.694.968,00

Namun Diantara Semua Jenis Pendapatan Asli Daerah Mengalami Perubahan, Antara Lain :

  1. Hasil pajak daerah mengalami penurunan sebesar Rp1.341.965.905,00 (satu milyar tiga ratus empat puluh satu juta sembilan ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus lima rupiah) atau menurun sebesar 7,29%. Penurunan ini lebih disebabkan dari pajak Hotel yang berasal dari Pulau Bawah, karena sampai saat ini belum beroperasi lagi.
  2. Retribusi daerah mengalami penurunan sebesar Rp1.889.600.000,00 (satu milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) atau menurun sebesar 46,40%, penurunan ini disebabkan adanya penurunan pada retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha.
  3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami kenaikan sebesar Rp664.000.000,00 (enam ratus enam puluh empat juta rupiah) atau naik sebesar 50,38%. yang berasal dari deviden bank Riau Kepri
  4. Lain-lain PAD yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp2.567.565.905,00 (dua milyar lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus lima rupiah).

b. Pendapatan transfer pendapatan transfer pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021 dialokasikan sebesar Rp1.071.100.436.024,39 (satu triliun tujuh puluh satu milyar seratus juta empat ratus tiga puluh enam ribu dua puluh empat rupiah koma tiga puluh sembilan sen) atau mengalami kenaikan sebesar 3,31% dibandingkan dengan APBD induk tahun anggaran 2021.*

Previous articleHUT TNI Ke-76, Kodim 0314/Inhil Gelar Komsos Kreatif Bersama Komunitas Akustik
Next article(Foto) Ketua DPRD Anambas, Hasnidar, Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah APBD-P T.A 2021