Anambas – DPRD Kepulauaan Anambas menggelar Audiensi Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersama Bamperda Tahun 2021 – Tahun 2024, yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat DPRD lantai II, Kamis (25/03/2021).
Hadir alam dengar pendapat itu, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Badan Penelitian, Pengembangan dan Perencanaan Daerah, Inspekorat serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah di Kepulauan Anambas.
Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Anambas, Andyguna K. Hasibuan, mengutarakan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaksanakan pertemuan dengan bagian Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Alhamdulilah terkait daerah- daerah yang lagi menyusun RTRW, alhamdulillah kita Anambas secara kuantilitas ditetapkan dari Kementerian ATR. Dari Dirjen itu Anambas akan dijadikan pilah Pilot Project untuk revisi RTRW, ucap, Andyguna, (25/3/2021).
Lanjut dia lagi mengatakan, salah satunya yang ingin didorong yaitu permukiman yang ada di pesisir namun ada beberapa hal yang terkendala terkait hal ini yakni dengan masyarakat daerah peisisir.
“Maka ada peluang, mudah – mudahan kami dibantu dari lembaga DPRD, sama-sama bagaimana kita memperjuangkan daerah pesisir itu.” ujarnya.
Dikatakannya, dalam memperjuangkan batas laut di daerah ini yang diminta tak terlepas dari perjuangan bersama.
“Harapan kedepan jika kalau ini berjalan sesuai rencana yang ada, di provinsi kemudian ke Jakarta bersama-sama dengan DPRD ke Kemeteriaan ATR untuk memperjuangkan ini,” ucapnya.
Anggota DPRD Kepulauan Anambas, Ahmad Yani, mengatakan, terkait wilayah strategis sosial dan budaya yang berada di Desa Mengkait yang telah disampaikan itu merupakan salah satu keseriusan dalam rencana kedepannya khususnya RT-RW.
“Cukup menarik, ada daerah strategis sosial dan budaya itu di Desa Mengkait, dibuatnya sedemikian RTRW ini, saya pikir kajiannya sudah luarbiasa melalui pakar dan ahli, tentu yang baiknya adalah jangan sampai dibuat sedemikian rupa namun kondisi daerah tidak terjawab dengan baik,” ungkapnya.*