Inhil – Pengadilan Agama (PA) Tembilahan bersama Dinas Kesehatan Indragiri Hilir Provinsi Riau menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) tentang pelayanan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin dalam menjalin perkawinan.

Penandatanganan MoU tersebut langsung dihadiri Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Wachid Baihaqi, S.H.I,. M.H dan Plt Kadis Dinkes Inhil Budi N Pemungkas. Di kantor PA Tembilahan, Jalan Sobroentas, kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, kabupaten Indragiri Hilir, Jum’at (29/7/2022).

Nota kesepahaman antara PA Tembilahan dan Dinkes dilakukan berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tanggal 22 April 2022 nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 tentang Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan serta surat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI perihal Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan dengan nomor HK.01.02/B/275/2022 tanggal 11 April 2022.

Kerjasama dilakukan untuk mempermudah pelayanan kemasyarakatan untuk memberikan rekomendasi kepada para calon pernikahan yang mana untuk mendapatkan dispensasi kawin dari dinas kesehatan.

Previous articleDandim 0317 Tanjungbalai Karimun Tinjau Proyek TMMD Semenisasi Jalan di Desa Selat Mendaun
Next articlePelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Al-Huda Berhasil Diamankan Polisi