ANAMBAS – Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Anambas dalam pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, dari almarhum H. Nur Adnan Nala ke Ellisya, dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Tarempa (25/03/2021)

Rapat Paripurna yang dipandu langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar dan didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD, Gubernur Kepri yang diwakili Eko Sumbaryadi, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra tersebut dengan agenda pengàmbilan sumpah/ janji  terhadap Ellisya yang menggantikan Almarhum H. Nur Adnan Nala dari Partai Demokrat.

Elisya diangkat sebagai Anggota DPRD  Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019-2025 dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 381 Tahun 2021.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar dalam pidatonya mengingatkan bahwa, “Sumpah/ janji pada hakekatnya adalah tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilkan dan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-undangan yang mengandung konsekwensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD”.

Hal yang menarik dan mengharukan saat sebelum membacakan Sambutan Gubernur Kepri, Eko Sumbaryadi mengajak hadirin sidang paripurna untuk mengirimkan doa Al Fatihah kepada Almarhum H. Nur Adnan Nala.

Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari peserta sidang kepada Ellisya atas pengangkatan dirinya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang baru.*

Previous articleArsiparis Madia Provinsi Riau dan DPAD Inhil Bemberikan Pembinaan Kearsipan
Next articleDisdik Karimun Minta Pihak Sekolah Untuk Perketat Protokol Kesehatan