Kundur News – ANAMBAS – Pembentukan Kecamatan Kute Siantan, Kecamatan Siantan Utara dan Kecamatan Jemaja Barat dibahas pada rapat paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Kepulauan Anambas, pemandangan umum tiap-tiap fraksi dan tanggapan terhadap Ranperda (Rencana Peraturan Daerah).
Fraksi PPP memberi pendapat melalui anggota DPRD yakni H Danun. Ia mengatakan, pembentukan kecamatan harus melalui mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Sesuai dengan kajian dan pertimbangan pihaknya setuju untuk ditingkatkan menjadi Perda tentang pemekaran tersebut dan hal itu juga harus dinilai dari beberapa aspek pendukung.
“Pada prinsipnya kita dari fraksi PPP Plus setuju dengan adanya pemekaran tiga kecamatan itu dan Pemda diminta untuk membentuk tim kajian dalam menentukan letak ibukota kecamatan,”ucap H Danun sebagai anggota DPRD ketika menyampaikan pendapatnya, Kamis (24/8).
Selain itu fraksi PDI Plus melalui anggota DPRD Yusli mengatakan, pihaknya saat ini sangat mengapresiasi kepada Pemda yang telah cukup serius melakukan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam wacana pembentukan tiga kecamatan.”Sesuai hasil kesepakatan bersama fraksi PDI Plus sangat setuju dengan adanya pemekaran tiga kecamatan. Pastinya semua unsur aturan dan keuangan daerah juga harus menjadi pertimbangan,” katanya.
Selanjutnya, fraksi Akhir (Amanat Karya Indonesia raya) dan fraksi PBB juga sangat setuju tentang Ranperda pembentukan tiga kecamatan. Pembentukan kecamatan dengan tujuan untuk mempermudah rentang kendali dan bertujuan untuk lebih mudah mendapatkan pelayanan publik. Oleh sebab itu pihaknya berharap kepada pemerintah daerah agar dapat melanjutkan proses selanjutnya dengan tidak mengulur-ngulur waktu lagi.”Kami berharap semua bisa berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala yang signifikan,” tutup Amat Yani selaku Wakil Ketua II DPRD ketika menyampaikan pandangannya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra mengatakan, bahwa pemerintah daerah menilai dan telah mendengar pendapat dari 4 fraksi pada kesimpulan semua setuju. Perlu diketahui pemda sudah melakukan kajian dan proses sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya juga akan segera menyelesaikan administrasi dan dengan waktu yang akan datang bisa dibahas bersama menjadi Perda Pemekaran tiga kecamatan.”Pada prinsipnya kita akan segera melaksanakan dan mengajak DPRD untuk membahas Ranperda pemekaran menjadi Perda,”tutupnya.*