Kundurnews.
Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pejabat Negara. Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani 4 (empat) Peraturan Pemerintah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Seperti ditulis dalam laman setkab.go.id, pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016. Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016.
Pejabat Negara adalah Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD; Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkama Agung, serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua peradilan Ad Hoc; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; Ketua dan Wakil Ketua KPK; Menteri dan jabatan setingkat menteri; Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa Penuh; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan Pejabat Negara lainnya.
Kedua Peraturan Pemerintah (PP) ini diteken oleh Presiden Joko Widodo(Jokowi) pada tanggal 17 Juni 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016.
Selain kedua PP itu, pada hari yang sama Presiden Jokowi juga menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan PP Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
Ketentuan pemberian THR sebagaimana dimaksud berlaku juga bagi: a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat: 1. Menteri; dan 2. Pejabat Pimpinan Tinggi; b. Wakil Menteri; c. Staf Khusus di lingkungan Kementerian; d. Anggota DPRD; e. Hakim Ad Hoc; dan f. pegawai lainnya yang diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” bunyi Pasal 10 PP No. 20 Tahun 2016 itu.
Ketentuan mengenai pemberian THR itu juga berlaku bagi bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan dibayarkan pada bulan Juni 2016 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2016.
Keempat Peratuan Pemerintah itu, yaitu PP Nomor 19, 20, 21, dan 22 Tahun 2016 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 17 Juni 2016.
(media Indonesia)