Kundur News – BATAM – Barang bukti narkoba jenis daun ganja kering seberat 748,3 gram dimusnahkan Polda Kepri di ruang Opsnal Ditresnarkoba, Jumat (29/9).
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, tersangka dalam kasus daun ganja kering seberat 748,3 gram itu hanya satu tersangka bernama WP.
Sedangkan kronologis penangkapan terhadap WP adalah, pada awal September lalu, Rabu (6/9) anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama WP pukul 12.30 WIB dai dek IV Kapal Pelni KM Kelud, yang waktu itu tengah berlabuh di Pelabuhan Pelni Batu Ampar-Batam.
“WP yang sudah ditetapkan tersangka itu mengaku mendapatkan daun ganja kering itu dari seorang pria bernama Aldi, yang kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yang disebut-sebut sebagai warga Jalan Tembung Pasar 10 Medan-Sumatera Utara,” ucap Erlangga.
Ketika diamankan, daun ganja kering ditemukan diselipkan pada balik baju bagian perut pelaku, yang sudah dikemas sedemikian rupa dibungkus plastik bening dan dililit lakban cokelat, satu paket lagi diletakkan pada selipan pinggan celana pelaku.
“Pelaku mengaku membeli barang haram itu seharaga Rp600 ribu, kemudian daun ganja kering tersebut dia bawa untuk diedarkan di berbagai tempat,” ujarnya.
WP kemudian dikenakan pasal 114 ayat 1, Jo pasal 111 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.*