INHIL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II tahun 2023, Senin, (26/06/2023).

Kegiatan yang dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Jalan Soebrantas Tembilahan ini DPRD Inhil mengagendakan penyampaian 6 Ranperda.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Inhil H. Ferryandi ini, juga turut dihadiri oleh, Wakil Ketua DPRD, Edi Gunawan, Bupati Inhil, HM Wardan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekdakab) Inhil H. Afrizal, Unsur Forkopimda, 23 Anggota Dewan, Kepala OPD, Para Kabag di Lingkup Sekretariat Daerah serta tamu undangan lainnya.

Dalam pidato penyampaian nya Bupati Indragiri Hilir, yang di bacakan Sekdakab Inhil, menyampaikan 6 (enam) rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang diajukan berdasarkan penetapan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) maupun di luar program pembentukan peraturan daerah (propemperda) yang telah disetujui oleh badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, yang terdiri atas :

1. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2022.

2. Rancangan peraturan tentang daerah Kabupaten pembinaan, Indragiri pengawasan, umum, Hilir dan penindakan ketertiban ketentraman masyarakat. perlindungan dan

3. Rancangan peraturan Indragiri Hilir tentang daerah Kabupaten penyelenggaraan kabupaten layak anak

4. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang badan usaha milik desa.

5. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang pajak daerah dan retribusi daerah; dan

6. Rancangan peraturan Indragiri Hilir tentang bangunan gedung.

“Saya berharap agar rancangan peraturan daerah ini, kiranya dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama antara panitia khusus dprd Kabupaten Indragiri Hilir dan tim yang dibentuk dengan spirit baru Indragiri Hilir menuju perubahan yang lebih maju,” tutup Bupati.

 

Previous articleKades Tanah Merah Inhil Berikan Klarifikasi Terkait Insentif dan Tanggul Manual
Next articleDPRD Inhil Laksanakan Rapat Paripurna ke-6