KARIMUN – Setelah dihebohkan dengan kaburnya empat tahanan titipan di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, kini tahanan Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun pun ikut meloloskan diri dan sampai saat ini tak kunjung tertangkap.
Tahanan yang diketahui merupakan Warga Negara Asing (WNA) atas nama Mohd Yazud bin Jamil (40) itu kabur pada Sabtu malam (21/4) sekira pukul 21.30 WIB. Ia kabur dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Karimun dengan cara menjebol gembok.
PLH Kepala Kantor Imigrasi Karimun, Riyawanti F ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut.
Tahanan bernama Mohd Yazud bin Jamil diketahui kabur ketika seorang penjaga Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun selesai melaksanakan ibadah sholat isya, ketika melintasi depan Rudenim ia tidak lagi mendapati gembok didepan. Begitupun sang tahanan yang dimaksud dan telah kabur.
“Sedang dicari, kita sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Karimun,” kata Riyawanti, Senin (23/4).
Mohd Yazud bin Jamil ditangkap atas kasus tindak pidana keimigrasian karena telah melanggar pasal 113 dan 119 ayat satu undang-undang nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian. Dia masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Serta masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan.
Ia digelandang ke Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun pada 12 Februari 2018 lalu di Kampung Baru Kelurahan Sungai Pasir RT 003 RW 003 Kecamatan Meral. Masyarakat yang menemukan keberadaan tahanan tersebut agar dapat segera melapor kepada pihak terkait atau Imigrasi Tanjungbalai Karimun dengan nomor 081268752415.(*)