Ketua Golkar Aceh, Sulaiman Abda menyatakan akan melawan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Golkar kubu Aburizal Bakrie yang telah memecat dirinya dan Sekretaris Golkar Aceh. Sulaiman Abda dipecat kubu Ical karena mendukung kubu Agung Laksono sebagai ketua.
Sulaiman Abda dalam konferensi pers, Rabu (18/3) di ruang rapat kantor Golkar Aceh mengatakan, dirinya sampai saat ini masih sebagai Ketua Golkar Aceh yang sah.
“Saya masih menjadi ketua Golkar Aceh yang sah bersama dengan sekretaris Juliat Supardjo,” tegas Sulaiman Abda dalam konferensi.
Hasil rapat pleno harian Golkar Aceh, kata Sulaiman Abda, pada Selasa (10/3) pukul 17.00 WIB memutuskan untuk patuh dan taat terhadap keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), mengesahkan Agung Laksono menjadi ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar.
“Golkar itu harus taat aturan, makanya kita mendukung surat keputusan Menkum HAM yang mengesahkan Agung Laksono ketua DPP Golkar, sekarang panglima kami yaitu Bapak Agung Laksono,” tegasnya.
Menurutnya, karena panglima Golkar saat ini adalah Agung Laksono, maka tidak ada pihak mana pun yang lainnya bisa mengeluarkan kebijakan. Termasuk keluarnya keputusan kubu Aburizal Bakrie telah memberhentikan dirinya.
“Jadi Plt ketua yang diangkat sekarang oleh Ical itu ilegal,” ucapnya.
Sulaiman Abda bahkan berkali-kali menyebutkan ini bukan persoalan berkubu-kubu, bagi Golkar Aceh adalah bagaimana harus taat pada hukum. Karena Menkum HAM telah memutuskan Agung Laksono menjadi ketua DPP Golkar.
Sementara itu pantauan merdeka.com di kantor Golkar Aceh ada dua kubu yang menguasai kantor. Kubu pertama adalah dari pihak Sulaiman Abda yang mendukung Agung Laksono, kemudian kubu lainnya pihak pendukung Aburizal Bakrie yang dipimpin oleh Plt Ketua Yusuf Ishak dan Sekretaris Muntasir Hamid.
Sementara itu, plt Sekretaris Golkar Aceh kubu Aburizal Bakrie (ARB), Muntasir Hamid juga tidak mau ketinggalan untuk melakukan konferensi pers. Muntasir Hamid yang berbicara di depan jurnalis menyebutkan justru Sulaiman Abda sudah dipecat.
Saat konferensi pers kubu Agung Laksono dilakukan dalam ruang rapat kantor Golkar Aceh yang berada di Jalan STA Mahmudsyah, Munstasir Hamid berdiri di depan pintu masuk ruang rapat tempat berlangsung konferensi pers.
Setelah Sulaiman Abda keluar ruangan pertemuan, Muntasir Hamid yang masih setia pada ARB juga langsung meminta waktu pekerja pers untuk ikut membuat pernyataan. Bahkan saat hendak keluar, Muntasir Hamid sempat menyalami Sulaiman Abda. Awalnya Sulaiman Abda enggan bersalaman, tetapi akhirnya Sulaiman Abda bersalaman sambil berbisik.
Dalam jumpa persnya, Munstasir Hamid menyebutkan justru dirinya yang sah secara hukum menjadi pimpinan Golkar Aceh bersama dengan Plt Ketua Yusuf Ishak yang sedang berada di Borobudur sedang ada agenda kerja.
Saling klaim sebagai pimpinan yang sah pun tak dapat dihindari. Bahkan Muntasir Hamid meminta kepada Sulaiman Abda untuk segera hengkang kakinya dari kantor Golkar, karena dirinya tidak lagi menjadi ketua Golkar Aceh, karena sudah dipecat.
“Ini surat pemecatan nomor 4/DPP/2015 tentang pemberhentian ketua dan sekretaris yaitu Sulaiman Abda dan Juliat Supardjo, ini mereka karena mendukung Agung Laksono yang ilegal,” kata Munstasir Hamid dalam konferensi pers.
Kata Muntasir Hamid, ARB telah memberikan instruksi kepada dirinya untuk mengemban amanah ini, agar mempertahankan sampai titik darah terakhir. Meskipun ARB mengingatkan agar terlebih dahulu melakukan penyelesaian ini dengan cara persuasif.
“Tetapi kalau sudah begini, mereka jual kami borong, sebelumnya saya tidak berbicara di media, kerena mereka menyerang dulu, saya siap melawan,” tegasnya.
Bahkan Muntasir Hamid sempat memukul meja di depannya mengatakan siap berjuang sampai titik darah terakhir. Muntasir klaim, pihaknya sekarang didukung oleh 18 DPD di tingkat kabupaten/kota. Di antaranya DPD Golkar Banda Aceh dan juga Aceh Besar mendukung penuh ARB.
“Dalam waktu dekat 18 DPD Golkar di seluruh Aceh akan menduduki kantor DPD Golkar Aceh,” tegasnya.
http://www.merdeka.com/politik/golkar-aceh-pecah-pendukung-ical-agung-saling-klaim-sah.html