TANJUNGPINANG – Gubernur Kepri Ansar Ahmad membuka Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan Proses Produk Halal (PPH), yang digelar Kanwil Kementerian Agama Kepri, Rabu (9/3) di Hotel CK Tanjungpinang.
Dalam kesempatan itu Ansar Ahmad mengaku sangat mendukung dan mengapresiasi langkah pemerintah pusat, yang membantu UMKM di daerah untuk bisa memiliki sertifikasi halal.
“Tema yang diusung dalam acara ini yakni Akselerasi 10 juta Sertifikat Halal dalam Mensukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional, sangat menarik. Disamping itu, saya kira kebijakan ini sangat signifikan karena memang membranding produk halal hari ini dan kedepan menjadi keniscayaan yang harus kita lakukan,” ujar Ansar Ahmad.
Menurutnya, labelisasi halal akan membuat masyarakat semakin percaya dengan kemananan dan kebersihan produk UMKM, sehingga menjadi nilai tambah yang berujung pada pemulihan ekonomi.
“Sertifikasi halal ini harus kita dukung sepenuhnya, kita mau Kepri memiliki andil besar dalam mengejar target sepuluh juta sertifikasi halal,” katanya.
Dia menambahkan, dengan posisi Provinsi Kepri yang merupakan salah satu penyumbang pariwisata terbesar di Indonesia, maka dengan tersertifikasi halalnya seluruh produk UMKM di Kepri, akan membuat konsumen wisatawan yang datang ke Kepri akan semakin tertarik membeli produk-produk UMKM.
“Hal itu akan memberikan kredit poin positif bagi kita, bahwa Kepri adalah provinsi yang mendorong produknya bersih dan baik karena bersertifikasi halal,” ungkap Ansar Ahmad.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kepri, Mahbub Daryanto menyebutkan, jumlah pendaftar PPH sampai saat ini sudah mencapai 926 UMKM.
“Sertifikasi halal yang sudah direalisasikan untuk tahun 2020 sebanyak 200 UMKM, dan tahun 2021 sudah 214 UMKM. Dukungan pemerintah daerah sangat membantu program sertifikasi halal ini, dan kami siap untuk memperluas program ini secara menyeluruh,” ujar Mahbub.
Dikatakannya, upaya pendampingan PPH merupakan perwujudan dari amanat regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH),dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 yang mengatur secara khusus mekanisme Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.
Sebagaimana ketentuan regulasi, Proses Produk Halal itu sendiri adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk, yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pemateri diantaranya Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, Muhammad Aqil Ihram, dan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mastuki.(*)