Gudang-Beras-Oplosan-Milik-Pengusaha-Swalayan-Pinang-Lestari-Digerebek

Kundur News – TANJUNGPINANG – Seorang pengsuaha di Tanjungpinang bernama AH dibekuk Satreskrim Polres Tanjungpinang karena kedapatan mengeplos beras, Jumat sore (22/9).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menjelaskan, informasi beras oplosan didapati dari laporan masyarakat, sehingga pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut.

“Saat kami lakukan pengerbekan pada gudang swalayan milik AH, didapati seorang karyawan laki-laki sedang mencampurkan beras merk Roda Mas seberat 50 Kilogram dan dioplos dengan beras merek Beras Kita seberat 5 kilogtam. Setelahnya kembali dikeas dalam kantong plastiok dengan tulisan spidol Bulog premium 5 kilogram,” kata Tedjo dalam rilis yang disampaikan.

Sebelum digerebek katanya, anggotanya sempat mendatangi gudang milik AH guna memastikan kegiatan yang mencurigakan, setelahnya dilakukan tindakan penggerebekan. Saat dimintai keterangan sang pekerja pengoplos beras, ia diperintahkan oleh sang atasan yang merupakan pemilik swalayan Pinang Lestari

Penangkapan dilakukan berikut dengan sang pemilik, AH (54) bersamaan dengan barang bukti dan alat-alat pengoplos beras. Selain itu dua orang pekerjanya bernama MV menjabat sebagai kepala gudang dan JN sebagai karyawan gudang.

Polisi juga mengamankan 577 karung beras merk bulog ukuran 50 Kilogram, 30 kantong beras dengan tulisan Beras Bulog Premium 5 Kg dan dan 873 bungkus beras bulog yang sudah di oplos. Kemudian 199 karung beras merek Roda Mas seberat 50 Kilogram, lima karung berisikan kantong plastik 5 kilogram, dua bungkus beras dalam plastik biasa bertuliskan Bulog Premium 5 Kg dan 28 lembar, plastik biasa bertuliskan Bulog Premium 5 Kg, 15 karung beras merk Roda Mas ukuran 50 Kg, 6 lembar karung beras merek Bulog ukuran 50 Kg, dan 64 lembar kantong beras merek Beras Kita ukuran 5 Kg.

Aparat kepolisian juga sempat melakukan sweeping ke swalayan milik AH di Pinang Lestari dan menemukan 11 plastik beras kemasan bertuliskan Beras Bulog Premium seberat 5 Kilogram.

Pelaku dikenakan pasal 139 ayat 1 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan jo pasal 2 dan atau pasal 3, peraturan pemerintah nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan, sedangkan ancaman hukuman yang akan dikenakan adalah kurungan 5 tahun penjaran dan denda Rp10 Milyar.*

Previous articleKorem 033 WP Gelar Aneka Lomba Sempena HUT TNI ke 72
Next articlePenggalangan Dana Para Pengungsi Ancaman Erupsi Gunung Agung