Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Bali Wayan Adnyana saat bertemu dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika di Kantor Gubernur Bali, Selasa (28/11).
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Bali Wayan Adnyana saat bertemu dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika di Kantor Gubernur Bali, Selasa (28/11).

Kundur News – Denpasar – Erupsi Gunung Agung berdampak pada kelangkaan material konstruksi dan juga berdampak pada kenaikan harga material. Kelangkaan material konstruksi dipastikan berimbas pada keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

BACA: Erupsi Magmatik Gunung Agung berlanjut, Warga Diingatkan Hindari Kawasan Rawan Bencana

Hal tersebut diakui Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Bali Wayan Adnyana saat bertemu dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika di Kantor Gubernur Bali, Selasa (28/11).

Adnyana mengatakan dengan kondisi seperti ini, para pelaksana jasa konstruksi mengalami kesulitan dan bahkan belum bisa menyelesaikan pekerjaan. Para pelaku jasa konstruksi berharap ada kebijakan dari pemerintah untuk menyikapi hal ini.

“Minimal ada kebijakan terkait perpanjangan waktu atau keringanan supaya tidak kena penalti karena memang kondisinya tidak memungkinkan,” kata pria yang juga anggota DPRD Bali ini.

BACA: Status Gunung Agung Dinaikkan Ke AWAS*

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengaku bisa memahami kesulitan yang dialami para pelaksana jasa konstruksi. Pastika tak menampik kalau meletusnya gunung agung menyebabkan kelangkaan material dan ini disebabkan hal yang tak bisa diprediksi, yakni bencana alam.

Pastika berharap SKPD terkait berpedoman terhadap peraturan apabila memungkinkan tak ada yang dirugikan.

BACA: Bandara I Gusti Ngurah Rai Ditutup Akibat Debu Vulkanik, AirNav Terbitkan NOTAM

Menyikapi hal ini, Gapensi dan pemerintah provinsi akan bertemu dengan pemerintah kabupaten/kota untuk membahas dan mensosialisasikan hal ini. Apalagi dengan meletusnya Gunung Agung, kondisi force majeure tak bisa dipungkiri.

“Kita undang pejabat yang menentukan di kabupaten untuk mensosialisasikan ini,” kata Gubernur Pastika.

Kepala Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Bali Ketut Adiarsa mengatakan, berpedoman pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang diperbarui dengan Perpres No 4 Tahun 2015, dalam hal terjadi keadaan force majeure seperti bencana alam, penyedia jasa bisa menyampaikan kepada PPK untuk menegosiasikan pelaksanaan pekerjaan.

BACA: Erupsi Magmatik Gunung Agung Berlanjut

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Wayan Sugiada menambahkan, dalam hal terjadi force majeure, bisa dilakukan adendum perpanjangan waktu terhadap dasar hukum perjanjian kontrak. “Syaratnya ada pernyataan force majeure dari instansi yang berwenang,” ujarnya.

Previous articleErupsi Magmatik Gunung Agung berlanjut, Warga Diingatkan Hindari Kawasan Rawan Bencana
Next articleGubernur Bali Tegaskan Tidak Ada Hujan Batu Akibat Erupsi Gunung Agung