Guru-Ngaji-Dua-Kali-Dicabuli
Guru Ngaji. (foto: IDN)

TANJUNGPINANG – Seorang pria bernama Jaka Mei Rangga mencabuli guru ngaji yang masih dibawah umur dan diamankan oleh orang tua korban sendiri dan langsung diserahkan kepada Polsek Tanjungpinang Timur.

BACA: Anak Bawah Umur Dicabuli Dua Pemuda

Penangkapan yang dilakukan orang tua korban itu bermula ketika anaknya bernama RS (16) tidak pulang-pulang kerumah, sehingga pihak keluarga pun melapor ke Polisi.

BACA :  Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tahan Seorang Pria Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Hendriyal mengatakan, dari laporan oleh pihak keluarga korban, akhirnya ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan. Informasi yang didapat, bahwa pelaku membawa kabur tersangka yang mengaku-ngaku sebagai pacar korban.

“Pelaku sendiri ditemukan dan diamankan oleh orangtua korban pada 24 Januari kemarin. Lalu pelaku diserahkan ke Polsek Tanjungpinang Timur,” jelas Hendrial, Selasa (6/2).

BACA :  Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tahan Seorang Pria Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Korban yang diketahui oleh masyarakat sekitar merupakan dari kalangan keluarga baik-baik, dan menjadi guru ngaji bagi anak-anak disekitar rumahnya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali ketika dalam masa persembunyiannya selama lima hari. Perbuatan bejat itu ia lakukan pada bangunan kosong bekas PT SCM di Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur, serta perbuatannya satu kali lagi dilakukan di kediaman pelau di Jalan Gudang Minytak Kota Tanjungpinang,” kata Hendrial.

BACA :  Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tahan Seorang Pria Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Saat dilakukan visum di RS Provinsi, terdapat luka bekas benda tumpul pada kelamin korban.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Previous articleAnak Bawah Umur Dicabuli Dua Pemuda
Next articleBupati Gelar MoU Dengan PLN