Guru ajaran sesat, Hamdani (41).
Guru ajaran sesat, Hamdani (41).

Guntung – Hamdani, alias Guru Bin Abdul Hamid, (41), warga yang tingal di Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT/RW 010 /001 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri hilir, diamankan ke Mapolres Inhil di Tembilahan.

Hamdani diamankan atas laporan Said Adnan Alie (62), Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Kateman ke pihak kepolisian, di Mapolsek Kateman, pada Senin, (27/08), pukul 16:00 WIB, atas penistaan agama dan menyebarkan ajaran sesat dengan menyuruh pengikut-pengikutnya untuk menginjak-injak dan mengencingi Alquran, dan jika pengikutnya tidak menuruti ajaran konyol sang guru itu, disebutnya akan mati dalam tiga hari.

Saat ini nama Hamdani yang juga mantan karyawan PT Oscar di Guntung itu, mendadak menjadi viral di media-media sosial, di group-group whatsapp, sehingga situasi agak sedikit memanas. Sebelum memuncak amarah warga, polisi pun bergerak cepat dan membawa pelaku ke Mapolres di Tembilahan.

Saat ini saksi-saksi terus dimnintai keterangan atas kejadian tersebut. Saksi-saksi itu adalah Sinda Rajabri Bin Heri Dahlianto, 21 tahun, Islam, Minang, Alamat Jl. Tunas Harapan Parit 7 RT. 010 / RW. 001 Kel. Tagaraja Kec. Kateman Kab. Inhil, Darmiatun Bin Baharuddin, 27 tahun, Islam, Melayu, Wiraswasta, Alamat Jl. Tunas Muda RT. 002 / RW. 004 Kel. Tagaraja Kec. Kateman Kab. Inhil, Trisulis Tio Rini Bin Rahmat Susilo, 30 tahun, Islam, Jawa, IRT, Alamat Jl. Tunas Harapan Parit 7 RT. 010 / RW. 001 Kel. Tagaraja Kec. Kateman Kab. Inhil, dan Ardiansyah Bin Suni, 36 tahun, Islam, Banjar, Wiraswasta, Alamat Jl. Tunas Muda RT. 002 / RW. 004 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabubaten Inhil.

Kronolgis kejadian pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 sekira pukul 13.00 WIB, bermula saat pelapor mendapatkan telepon dari Handan Zainuddin selaku Ketua MUI Kec. Kateman yang mengatakan bahwa dirinya telah memperoleh informasi dari Saksi Darmiatun Bin Baharuddin tentang adanya seseorang yang memerintahkan untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi kitab suci Al-Qur’an.

Lalu Handan Zainuddin meminta pelapor untuk datang ke rumahnya yang berlokasi di jalan Pendidikan Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman. Mendengar hal tersebut pelapor langsung bergegas menuju kediaman Handan Zainuddin dan menemukan saksi, Darmiatun Bin Baharuddin, kemudian menanyakan kebenaran informasi dari Handan Zainuddin tersebut.

Setelah mendengar semua keterangan dari saksi Darmiatun Bin Baharuddin bahwa memang benar adanya seseorang yang memerintahkan untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi kitab suci Al-Qur’an oleh terduga terlapor Hamdani alias Suhu alias Guru Bin Abdul Hamid.

Berdasarkan keterangan dari Darmiatun beserta saksi-saksi bahwa dirinya diminta untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi Kitab Suci Al-Qur’an oleh Hamdani alias Suhu alias Guru Bin Abdul Hamid sebanyak 2 kali, lalu Darmiatun beserta saksi-saksi lainnya menyanggupi hal tersebut dan diikuti oleh terduga terlapor Hamdani.*

Previous articleAngin Puting Beliung Hantam Tiga Rumah di Parit Benut
Next articleKapal Penumpang Rute Tg Batu Tg Pinang, Macet Pada Mesin