Karimun – Sekira dua tahun enam bulan sejak membuat laporan ke Polsek Kuba/Kuta, atas penyerangan yang dilakukan dua pria warga Kateman, Inhil, Yanto (42) beserta rekannya, Jumari alias Igut selaku korban bersama puluhan warga mendatangi Mapolsek Kuba/Kuta, Selasa (04/06/24). Guna mempertanyakan proses hukum yang dilakukan Polisi Sektor Kuba/Kuta Polres Karimun.

Kedatangan sekitar 70 warga Kundur Barat tersebut di terima langsung oleh Kapolsek Kuta AKP Hendriyal beserta jajarannya. Sekitar 10 warga sebagai perwakilan dipersilakan masuk di Ruang Mapolsek tersebut.

Pada kesempata tersebut, Jumari yang didampingi Istri sebagai korban pengancaman diberi kesempatan mengajukan berbagai pertanyaan serta keluhannya, diantaranya proses hukum telah sudah begitu lama mamun pihak pelaku tidak dilakukan penangkapan.

“Karena sudah jelas kedatangan mereka melakukan pengancaman dengan membawa senjata tajam. Untung pada saat itu ada warga lainnya sehingga turut melakukan perlawanan. Dimana penempatan undang-undang hukum pidana apabila seseorang melakukan pengancaman apalagi dengan membawa senjata tajam,” ujar Jumari.

Kapolsek Kuba/Kuta menguraikan, berbagai proses hukum saat ini sudah berjalan, terlapor juga sudah dimintai keterangan.

“Gelar perkara di Polres Karimun juga akan dilakukan dan menurut keterangan ahli dari universitas Riau, atas laporan tersebut sampai saat ini belum memenuhi unsur pidana,” ujar Kapolsek.

Kapolsek juga akan berkoordinasi dengan Kapolres Karimun terkait hal tersebut.

Sambil menunggu proses hukum lanjutan, aksi damai tersebut berakhir diakhiri dengan salam salaman dan foto bersama.(*)

Previous articleAnggota DPRD Terpilih Ikuti Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Bimtek E-Filling LHKPN
Next articleHampir 50 Unit Rumah Menjadi Korban Angin Puting Beliung Yang Terjadi Di Desa Lebuh