Jakarta – Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki ‘Ahok’ Tjahaja akan digelar hari ini, Senin (17/12/2106), seperti yang dilansir Metronews. Sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela.
Sidang Ahok bakal dipindah ke gedung milik Kemeterian Pertanian Auditorium D di Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Mahkamah Agung (MA) juga sudah menyetujui pemindahan lokasi sidang Ahok.
Keputusan MA itu tertuang dalam surat Nomor 221/KMA/SK/2016 yang berisi pemberian izin atau persetujuan pemindahan tempat sidang perkara Ahok. Surat itu ditandatangi Ketua MA Hatta Ali dan diterbitkan pada Kamis 22 Desember 2016.
Tim Kejati DKI bersama staf sarana dan prasarana Kementan. Auditorium D memiliki kapasitas 200 orang. Lokasi itu juga pernah jadi tempat sidang Soeharto dan Abu Bakar Baasyir.
Pelaksana tugas Humas PN Jakarta Utara, Didik Wuryanto menyampaikan, lokasi sidang Ahok baru akan diumumkan usai persidangan.
“Sidang putusan (sela) masih di Jalan Gajah Mada. Untuk pemindahan kita lihat hasil putusan sela besok,” kata Didik, Senin, 26 Desember.
Ada beberapa pertimbangan pengumuman lokasi sidang Ahok nantinya baru diketuk palu usai putusan sela. Menurut Didik, jika besok majelis hakim menerima eksepsi kubu Ahok, sidang selesai dan otomatis tidak ada sidang lanjutan.
“Kalau ditolak, eksepsi terdakwa dan pengacara dilanjutkan agenda pemeriksaan saksi di Auditorium Kementan (Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu) di situ,” ujar Didik.
Ahok didakwa melakukan penistaan dan penodaan agama terkait ucapannya di Kepulauan Seribu. Saat itu Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam konteks memilih pemimpin. Ahok dijerat Pasal 156 dan 156a KUHP.
Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak RP 4.500.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.*
(Metronews)