Anambas – Polres Kepulauan Anambas dalam mendukung Program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Resposibilitas, Transfaran Berkeadilan) serta sebagai perwujudan Nawacita “Negara hadir ditengah-tengah masyarakat.” Polres Kepulauan Anambas Kembali melakukan razia penertiban kenderaan roda dua (R2) di Simpang Masjid Jamik Tarempa Kec. Siantan Kab Kep Anambas (01/03/2020).
Giat penertiban kenderaan roda dua (R2) dipimpin oleh Wakapolres Kep Anambas Kompol Yudi Sukmayadi bersama dengan Kasat Lantas Polres Kepulauan Anambas juga melibatkan personil gabungan dari Lalu Lintas, Sat Samapta, Reskrim dan Provos.
Adapun dasar kegiatan penertiban kenderaan tersebut diatur dalam UU No 22 Thn 2009 ttg Lalu Lintas Angkutan Jalan yangmana bertujuan melakukan penertiban bagi pengguna jalan untuk mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
termasuk pemeriksaan surat – surat pengemudi (SIM), STNK kenderaan bermotor serta alat kelengkapan kenderaan lainnya seperti (Kaca Spion, Helm, TNKB / Plat, fungsi Ban, Rem, Knalpot dan lain-lain).
Hasil kegiatan penertiban dihari ke 3 (Tiga) razia penertiban R2 terdapat 59 (Lima Puluh sembilan) orang pelanggar berupa : 9 (sembilan) orang tidak menggunakan Helm, 12 (dua belas) orang tidak dapat menunjukan SIM, 38 (tiga puluh delapan) orang tidak membawa STNK sehingga kenderaan roda dua (R2) tersebut diamankan di Polsek Siantan.
Harapan saya dengan adanya kegiatan razia penertiban kenderaan Roda dua (R2) timbul kesadaran masyarakat Unk memiliki SIM / STNK, menggunakan helm dan melengkapi kenderaan supaya layak jalan demi terwujudnya kamseltibcar lantas (keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas)
Bagi masyarakat yang ingin mengambil kenderaan nya agar membawa surat dan dokumen kendraan dan apabila masyarakat yg telah memenuhi syarat unk mengurus SIM C sepeda motor (R2) agar datang ke kantor Satpas 0932 Sat lantas Polres Kepulauan Anambas.
petugas juga meminta kepada masyarakat khususnya pengendara untuk tetap menggunakan anjuran Protokol Kesehatan 4M.*