Tanjungbatu – Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap limabelas orang pegawai dilingkungan Dinas Kesehatan, Puskesmas Tanjungbatu, oleh Kejaksaan Negeri Karimun Kantor Cabang Tanjungbatu, atas dugaan penyalahgunaan dana di Puskesmas tersebut, pihak Kejaksaan mengklaim tidak ditemukan kerugian negara didalam jumlah yang begitu besar, dan kekurangan tersebut akan segera dikembalikan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri di Tanjungbatu, Aji Satrio Prakoso, di ruang kerjanya di Tanjungbatu, (17/1).
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak lebih kurang limabelas orang, maka sampai saat ini tidak ada kerugian Negara dalam jumlah yang besar. Hanya saja dari hasil audit, dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan sekitar Rp.43 juta. Itu yang nantinya akan dikembalikan ke BPJS”, Ujar Aji.
Kejaksaan pada intinya, sambungnya lagi, melakukan upaya pencegahan terhadap kerugian Negara, sehingga pencegahan kerugian di Puskesmas Tanjungbatu itu berhasil dilakukan dengan cara pengembalian uang negara, dari terduga.
“Kita lebih mengedepankan preventif, sehingga ada temuan penggunaan uang yang tidak tepat, maka kita upayakan untuk dapat dikembalikan. Dan mereka (terduga) juga mau mengembalikannya, dengan waktu-waktu yang telah kita tentukan,” terang Kepala Kejaksaan yang baru beberapa bulan bertugas di Tanjungbatu itu.
Aji, mantan Kasi intelijen Kejari Karimun ini juga enggan menyebutkan nama atau inisial terduga, karena yang paling penting saat ini adalah uang Negara aman dalam penggunaan yang tepat.*
BACA: Bupati Berikan SK Perpanjangan Kontrak Bagi Tenaga Honorer, 78 Honorer Lainnya Dipecat