Karimun – Kasus video dugaaan tidakan perzinahan yang beredar luas di masyarakat dimana pelakunya mirip salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Kundur Utara, warga desa setempat setelah mengajukan surat tuntutan ke pihak Kecamatan Kundur Utara, tuntutan itupun kini berlanjut ke Bupati Karimun melalui Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Karimun.
Surat tuntutan diantar dan diserahkan langsung dari ketua BPD Sungai Ungar Utara (SUU), M. Fadil ke Kepala Dinas PMD Kabupaten Karimun, Jackie Tewart Touw,S.STP.,M.IP yang disasikan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat desa SUU, di kantor Dinas PMD Karimun, Rabu (18/12/24).
Jackie Tewart Touw mengatakan, pihak PMD sudah merespons apa yang menjadi keluhan masyarakat, pihaknya akan menggelar rapat untuk selanjutnya akan diteruskan ke Bupati Karimun.
“Kami akan segera menyampaikan dan membicarakan tuntutan permasaalahan ini ke Bupati Karimun, secara prosedural, pihak PMD akan menindaklanjuti segala sesuatu yang bersifat administratif,” ujar Kadis Jackie Tewart Touw.
Dia juga mengatakan, terkait video yang beredar bukan ranah PMD melainkan wewenang dari pihak berwajib, dalam hal ini Polres Karimun.
“Untuk pembuktian video yang viral beredar saat ini tetap menjadi wewenang aparat berwajib. Kita hanya sifatnya administratif. Kami himbau juga kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas,” tambahnya.
Diketahui, sesuai dengan hasil musyawarah bersama sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat di tiap dusun se Desa Sei Ungar Utara yang digelar baru-baru ini, terkait dugan pelanggaran kode etik atas dugaan perzinahan yang dilakukan kepala desa, yang disertai dengan video yang beredar luas di masyarakat, sesuai hasil kesepakatan dan diputuskan untuk me-non aktifkan AH sementara waktu sebagai Kepala Desa Sungai Ungar Utara. Pernyataan itupun tertuang dalam salah satu ponit tuntutan ke pemerintah secara vertikal.(*)
BACA:Kasus Dugaan Perzinahan Kades Sei Ungar Utara, Camat Kuta Minta Masyarakat Bersabar