Karimun – Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kabupaten Karimun, ditutup sementara, seperti club malam, diskotik, pub, karaoke, panti pijat dan mandi uap dan lainnya.
Penutupan terhadap usaha pariwisata tersebut dikarenakan adanya hari besar keagamaan, yaitu perayaan tahun baru Imlek 2572 yang jatuh pada tanggal 12 Februari 2021.
Penutupan sementara akan dilakukan satu hari sebelum dan satu hari setelah perayaan Imlek.
“Seperti biasanya, jika hari besar keagamaan usaha pariwisata dilarang beroperasi sementara. Nanti dinas terkait akan menyampaikan surat edarannya ke masing-masing pimpinan tempat usaha tersebut,” ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq saat diwawancara wartawan, usai memimpin rapat koordinasi persiapan menyambut Tahun Baru Imlek 2572 di masa pandemi Covid-19.
Rapat diantaranya dihadiri FKPD, sejumlah Kepala OPD, Camat, tokoh agama, tokoh masyarakat serta dari pihak PSMTI pada, Selasa 9 Februari 2021 itu, berlangsung di ruang rapat Cempaka Putih lantai III Kantor Bupati Karimun.
Dikatakan Rafiq, penutupan sementara tidak diberlakukan pada tempat-tempat wisata di daerahnya.
Tempat wisata lanjutnya, tetap buka atau beroperasi selama perayaan Imlek.
“Tempat wisata tetap kita buka seperti biasa saja. Tempat wisata juga mengandalkan dari penduduk lokal,” kata Rafiq mengkahiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil rapat koordinasi tersebut, disepakati
perayaan tahun baru Imlek 2021 dilaksanakan dengan kesederhaan, disebabkan masih terjadinya pandemi Covid-19 dalam mencegah terjadi klaster-klaster penyebaran Covid-19 baru.
Perayaan Imlek di Bumi Berazam tahun ini, lebih diutamakan dengan pelaksanaan budaya dan ibadah yang tidak berlebihan (euforia).
Seperti tidak melaksanakan open house, tidak melaksanakan sembahyang yang begitu besar. Selain itu, perayaan Cap Go Meh juga ditiadakan.
Sementara terkait penyalaan kembang api dan petasan pada perayaan tahun baru Imlek nanti, masih menunggu hasil rapat kepolisian dan pihak-pihak terkait.*