Anambas – Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC-HNSI) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Operator Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melaksanakan audiensi bahas kelangkaan BBM jenis Solar Subsidi.

Audiensi yang berlangsung di ruang rapat DPRD KKA, Senin (18/04/2022) dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD KKA, Syamsil Umri didampingi Jasril jamal selaku anggota DPRD KKA Komisi II dan dihadiri oleh Kapala Balitbangpeda, Kepala Dishub-LH, Kepala DP3, Kepala Disperindagkop serta Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah KKA.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra sebelumnya mengatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (2) UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pemerintah wajib untuk menjamin ketersediaan dan kelancaraan Pendistribusian BBM di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Dan diketahui peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, Pendistribusian dan harga jual ecer bahan bakar minyak.

Dimana peraturan presiden tersebut bertujuan untuk optimalisasi penyediaan dan Pendistribusian bahan bakar minyak, serta menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum

“Oleh karena itu, kami mengusulkan pemerintah daerah untuk membuat regulasi (peraturan bupati) tentang penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucapnya.

Menurutnya, Regulasi daerah tersebut bertujuan agar BBM solar Subsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat pengguna sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, Dirinya mewakili nelayan di Anambas mengusulkan agar pemerintah daerah memiliki inovasi terkait pendistribusian solar subsidi kepada masyarakat penerima, nelayan mengusulkan penerima BBM subsidi menggunakan kartu kendali.

Tentu hal tersebut, kata Dia, “Dapat dilaksanakan apa bila kita memiliki data yang sesuai dengan kebutuhan, bukan asal-asalan. Oleh karenanya kami meminta Pemda untuk segera melakukan pembaharuan data,” tegas Dedi.

“Kepada pemerintah eksekutif dan legislatif yang hadir, mari sedikit kita merenung, BBM solar subsidi adalah kebutuhan dasar nelayan,” pintanya.

“Semoga ketiga usulan yang kami sampaikan hari ini, yaitu Pembaharuan Data, Regulasi, Inovasi dan Pengawasan dapat diindahkan untuk kepentingan masyarakat di Anambas,” harapnya.

Terakhir, Dedi kembali mengingatkan Kabupaten ini dimekarkan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya sesuai amanat UU nomor 33 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau.

Diketahui HNSI Anambas sebelumnya melayang surat permohonan audiensi kepada DPRD Anambas dalam rangka menyikapi kelangkaan solar subsidi untuk nelayan.*

Previous articlePT Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan Buka Lowongan Tahun 2022
Next articleAunur Rafiq Ajak Umat Muslim Perkuat Ukhuwah Islamiyah, Pada Peringatan Malam Nuzulul Qur’an