Kundur News – Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan wacana pemerintah yang bakal melonggarkan pemberian remisi bagi narapidana korupsi. Hal itu akibat rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang ingin merevisi ketentuan pengetatan atas prasyarat pemberian remisi kepada para koruptor tersebut.
“Apa motivasi dari Pak Yasonna? Idenya, gagasannya dapat dari mana? Apakah dari Pak Yasonna sendiri, Jokowi atau kepentingan yang lain? Karena kan kami tahu Yasonna itu dari PDIP, dan mungkin saja itu ada kaitannya dan punya kepentingan. Publik kan jadi mencurigai,” kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho di kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (24/3).
Menurutnya, gagasan revisi PP 99 Tahun 2012 itu senada dengan yang dibahas oleh partai berlambang banteng. Bahkan, partai politik lain juga sepakat dengan gagasan revisi tersebut.
“Karena kan kami juga mengetahui, di PDIP gagasan ini muncul. Sementara di partai lain juga muncul. Apa yang sebenarnya ingin diubah oleh mereka?” terang dia.
Emerson mengungkapkan, jika persoalan yang dimaksud oleh Yasonna adalah karena masalah sinergi atau komunikasi yang belum lancar antara Kemenkum HAM dengan penegak hukum lainnya, maka solusinya adalah perbaikan koordinasi antar lembaga hukum tersebut.
“Kalau Yasonna mempermasalahkan pemberian remisi karena alasan belum ada komunikasi yang baik, seharusnya yang digagas itu adalah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak, mulai dari KPK, Kejaksaan, bahkan sampai Kepolisian. Bukan malah melonggarkan remisi,” lanjut dia.
Lebih jauh, dia menilai jika gagasan ini tetap dipaksakan maka pemerintah akan dituding masyarakat melindungi koruptor. Presiden Joko Widodo juga akan ditagih janjinya untuk memberantas korupsi.
“Justru kalau keputusan Yasonna ini dibiarkan, kesannya mereka malah sangat terlihat mendukung koruptor. Artinya kalau Nawacita ini dilanggar, maka program presiden bisa berubah jadi program Nawacitata, yang bikin orang sakit hatinya tuh di sini. Katanya akan memberantas koruptor, tapi kok malah mempermudah mereka,” pungkasnya.
merdeka com