Ranai (NP)Kode Etik Jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Wartawan yang tidak menaati kode etik disebut wartawan tidak profesional, bahkan boleh disebut wartawan gadungan alias wartawan palsu.
Watawan adalah sebuah profesi. Dengan kata lain, wartawan adalah seorang profesional, seperti halnya dokter, bidan, guru, atau pengacara yang punya kode etik. Sebuah pekerjaan bisa disebut sebagai profesi.
Hal ini dikatakan Bupati Natuna, Drs H Ilyas Sabli ketika menerima kunjunga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) perwakilan Kabuapten Natuna diruangan kerjanya dalam rangka , Selasa 21/10.
H Ilyas Sabli mendukung sepenuhnya surat edaran dewan pers nomor No. 01/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers. Dia menilai dengan mudahnya menerbitkan Koran atau media sejenisnya membuat banyak wartawan yang berkualitas di daerah
Dia menilai sekarang dengan menjamurnya pernerbit kurangnya etika serta kepropesionalan para oknum wartawan Akhir-akhir ini menjadi perbincangan bagi masyarakat khusnya Kabupaten Natuna. Menjamurnya perusahan pres dengan mudah seseorang jadi wartawan di daerah tanpa dibekali dengan ilmu dan latar belakang pendidikan yang kurang jelas dinilai sangat merusak citra pers di daerah sampai ke Pusat Ibu Kota Jakarta.
Menurt Ilyas, banyak sekali perubahan pers yang mengangkat wartawanya asal bisa menguntungkan bagi mereka contohnya, secara kasar asalkan mau mengantar koran yang akan menguntungkan perusahan , siapapun dia, berpendidikan atau tidak, kenal atau pun tidak mereka sudah terbitkan kartu idintitas pers, mereka telah bergaul dengan pers, aktivitas sebagai seorang pers seperti kamera pun juga sudah di sandangnya.
Tetapi, bahkan banyak sekali terjadi mereka yang seperti ini tidak menjalankan etika seorang pers profesional, melakukan tindakan diluar kode etik pers, sehingga banyak para pejabat yang mengeluhkan, adanya tindakan dari oknum tersebut.
Padahal kata Ilyas kalau diketahui tindakan mereka itu sudah sangat bertentangan dengan UU pokok pres no 40 tahun 1999. Dimana perusahan pers wajib mensejaterakan karyawan serta wartawanya di pusat sampai kedaerah. Perusahaan pers bukan sekedar menerbitkan kartu pers dan menyuruh wartawanya mencari cara sendiri untuk hidup, hal inilah yang menjadi oknum wartawan perusahan pers menjadi “perampok” atau peminta-minta.
Terkait banyak nya pers yang melakuakan kekerasan atau meminta –minta bahkan dengan cara yang tidak baik kepada nara sumber. Wartawan bukanlah seorang hakim atau Jaksa, seorang wartawan hanya berhak sekedar bertanya atau melakukan konfirmasi kepada nara sumber, apapun yang dibilang oleh para nara sumber itu lah yang harus ditulis. Untuk menyeimbangi tambahkanlah dengan data atau fakta yang dimiliki.
Iliyas Sabli,mengakui banyak oknum wartawan yang melakukan ancaman atau sejenisnya, kepada pihaknya mulai kepada dirinya pribadi sampai kepada jajaran SKPD-nya, sehingganya setiap wartawan yang menghadap mau melakukan konfirmaisi SKPD-nya ketakutan, atau malas untuk melayani wartawan tersebut. (Lis)