KARIMUN – Sebanyak delapan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara berhasil ditangkap Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun.
Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap seorang WNA asal Malaysia bernama C pada Rabu pekan lalu (22/8). Ia ditangkap karena masuk wilayah Indonesia tidak melalui prosedur.
Kasi Infokim Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Riyawanti Nurfatimah mengatakan, C diamankan di wilayah Desa Pongkar Kecamatan Tebing tepat pukul 21.00 WIB malam hari.
“Dari hasil pemeriksaan sementara dia masuk ke Karimun sejak Maret lalu melalui jalur illegal. Diduga C ini telah melakukan tindakan kejahatan di negaranya. Bahkan saa berkoordinasi dengan pihak Malaysia, justru diminta agar C dapat diproses cepat oleh penegak hukum di Malaysia,” ucap Ria, Jumat (31/8).
Hanya saja kata dia, aparat di Malaysia enggan menceritakan lebih lanjut perihal perbuatan yang telah dilakukan C di negara asalnya itu.
Sementara itu, Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Barandaru menambahkan. Selain C, ada tujuh WNA yang baru saja diamankan pada Rabu kemarin (29/8) di Pulau Moro Kecamatan Moro. Saat ditangkap, ketujuhnya tengah bekerja sebagai tukang pada salah satu rumah warga.
“Mereka ini ke Moro melalui Pelabuhan Sekupang – Batam dan langsung menyeberang menggunakan kapal reguler tujuan Moro. Fasilitas yang digunakan adalah Bebas Visa Kunjungan (BVS),” jelas Daru.
Tujuh orang yang dimaksud antara lain CC yang merupakan warga negara Singapura, LXC warga negara Singapura, LLL warga negara Malaysia, MSC warga negara Singapura, OCB warga negara Singapura, IS warga negara Bangladesh dan terakhir adalah MS warga negara India.
Ketika ditangkap, ada tiga orang WNA lainnya yang merupakan kerabat warga Kecamatan Moro. Saat diperiksa, ketiganya dinyatakan memiliki dokumen dan izin tinggal yang lengkap. Sehingga hanya tujuh orang saja yang diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun untuk diproses.
“Masih kita dalami apakah ada keterlibatan tiga orang WNA yang dinyatakan lengkap itu dengan tujuh orang yang diamankan. Ketujuhnya masuk ke wilayah Kabupaten Karimun pada 29 Agustus kemarin, atau beberapa jam setelah mereka tiba di Moro,” terangnya.
Barang bukti berupa delapan paspor milik masing-masing mereka telah diamankan.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan C adalah pasal 116 ayat 1, undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Bahwa setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia, yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku, dipidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Sedangkan terhadap tujuh WNA yang diamankan pada 29 Agustus kemarin dikenakan pasal 122 huruf a undang-undang nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian. Yakni di pidana dengan penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. Bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalah guunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.(*)