Kepala Seksi Lalu Lintas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun Kristian
Kepala Seksi Lalu Lintas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun Kristian

KARIMUN – Kantor Imigrasi Klas II Tanjungbalai Karimun ini kenyediakan fasilitas mudah bagi pengajuan paspor, setiap warga yang akan mendaftar pembuatan paspor cukup buka aplikasi Antrian Paspor Onlien (APAPO), tak perlu lagi antri karena sudah diakses secara online.

“Aplikasi APAPO dapat diakses melalui ponsel android, yang terlebih dahulu harus diunduh dari App Store. Memudahkan pemohon untuk tidak lagi antri pendaftaran,” kata Kepala Seksi Lalu Lintas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun Kristian, Sabtu (9/2).

Menurutnya, APAPO sudah di launching pada 26 Januari lalu, yang kemudian direncanakan seluruh pengajuan permohonan pembuatan paspor sudah harus menggunakan aplikasi APAPO per 1 Maret.

Sedangkan fasilitas yang ada saat selain APAPO, yakni Anjungan Paspor Mandiri (APM) masih tetap digunakan, tapi tidak sedikit juga masyarakat menggunakan aplikasi tersebut meski masih terbilang baru.

“Setiap hari sudah lebih dari 12 permohonan pembuatan paspor menggunakan aplikasi APAPO,” jelasnya.

Seluruh kantor pembantu juga bisa terhubung dengan APAPO, baik di Moro maupundi Tanjungbatu. Yang kemudian dikoneksikan dengan Kantor Imigrasi Klas II Tanjungbalai Karimun.

“Nanti akan kita kembangkan lagi aplikasi ini, rencananya agar lebih mudah diakses juga melalui perangkat komputer atau laptop. Karena tidak semua masyarakat menggunakan ponsel android,” katanya.(*)

Previous articlePeran Pers Diharapkan Dapat Memajukan Pembangunan Anambas
Next articlePKS Karimun Gelar Flash Mob