Tanjungpinang – Mahasiswa yang tergabung didalam Ikatan Mahasiswa Kabupaten Karimun (IMKK) TANJUNGPINANG melakukan aksi damai, menuntut pemerintah Kabupaten Karimun agar dapat melakukan pembangunan infrastruktur secara merata keseluruh wilayah Kabupaten Karimun.
Kekecewaan mahasiswa asal Kabupaten Karimun yang berada di Tanjungpinang itu kembali disulutkan setelah Bupati dianggapnya tidak menanggapi sejumlah tuntutan tersebut.
“Tidak banyak tuntutan yang kami inginkan, kami hanya ingin tuntutan dari aksi ini segera dipenuhi demi kemajuan Kabupaten Karimun”, tegas salah satu Mahasiswa.
Mereka juga mengancam akan segera melakukan aksi serupa apabila aksi yang mereka gelar tidak ditanggapi.
“Kami akan tetap memantau tindak lanjut dari pemkab karimun. Apabila tidak ada juga tanggapan dari pemkab Karimun, kami akan segera melakukan aksi lanjutan. Tidak ada seorang pun yang bisa menghentikan gerakan kami,” Ujar Irfan, Sekjen (IMKK) TANJUNGPINANG.
Sebagai seorang Bupati yang diamanahkan oleh masyarakat, sambung Irfan lagi, “Seharusnya mampu menerima aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, apa lagi aspirasi tersebut disampaikan dari kalangan mahasiswa,” Tambahnya.
Irfan menyebut atas kekecewaannya karena dianggapnya Bupati Karimun Aunur Rafiq telah menghubungi orang-orang tertentu agar dapat meredam aksinya itu.
“Bukan dengan menghubungi beberapa orang oknum-oknum dengan tujuan untuk meredam pergerakan rekan-rekan IMKK-TANJUNGPINANG. Ini suatu hal yang sangat disayangkan dari seorang pimpinan daerah,” kata dia.
Tulisan yang dikutip dari Anam Khairil menyebutkan, Aunur Rafiq sangat kecewa tentang aksi yang dilakukan oleh IMKK-TANJUNGPINANG, baginya aksi tersebut tidak etis sekali dilihat, kalau mau demo silahkan di Tanjungbalai Karimun, bukan dikampung orang, jaga etika putra putri asal kabupaten karimun dan jaga nama kabupaten kita. Seharusnya bupati bukan melihat dimana lokasi aksi tersebut dilakukan, tetapi tuntutan dari aksi tersebutlah yang seharusnya diperhatikan dan lalu direalisasikan.
Bagi mereka, dalam tulisan tersebut, aksi yang dilakukan oleh IMKK-TANJUNGPINANG merupakan bentuk kekecewaan rekan-rekan mahasiswa Karimun di Tanjungpinang. Bupati Karimun mesti memahami undang-undang tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat, UUD 1945 pasal 28 E ayat 3.
Pergerakan IMKK-TANJUNGPINANG katanya lagi, tidak bisa diredam oleh oknum manapun, sampai kapanpun dia akan tetap melakukan pengontrolan terhadap kebijakan-kebijakan dan kinerja pemerintah daerah. Sebagai mahasiswa, dari bentuk kepedulian mereka terhadap kemajuan daerah.*
(Muhammad Irfan – Sekjend IMKK-TANJUNGPINANG)