KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun memastikan informasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Karimun adalah hoax.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Sekda Karimun Muhammad Firmansyah dalam menyikapi banyaknya informasi pembukaan formasi CPNS yang beredar di media sosial, media online maupun media cetak belakangan ini.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Karimun belum mengumumkan penerimaan CPNS secara resmi,” ucap Firmansyah, Rabu (27/6).

Lanjut Firmansyah, demi memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Maka Pemerintah Kabupaten Karimun pun telah mengeluarkan selebaran mengenai informasi penerimaan CPNS 2018 tertanggal 25 Juni kemarin, yang telah disebar ke semua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat disebar luaskan kepada kerabat maupun masyarakat luas.

Dijelaskan, sampai saat ini pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan apapun untuk pengangkatan CPNS baik untuk formasi umum maupun dari tenaga hgonorer. Perihal isu penerimaan CPNS 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui siaran pers 10 Januari 2018 telah menyampaikan ke publik, bahwa pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS tahun anggaran 2018 secara resmi.

Dengan demikian, perlu diinformasikan bahwa regulasi yang mengatur pengangkatan honorer telah berakhir melalui peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2012 dan surat kepala BKN nomor D 26-30/V 224-1/99 tentang batas waktu pengusulan berkas penetapan NIP CPNS dari tenaga honorer kategori II tahun anggaran 2013 dan tahun anggaran 2014.

“Rencana kebijakan pengadaan CPNS 2018 di Kabupaten Karimun saat ini masih dalam tahap penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS, sesuai prioritas kebutuhan instnasi masing-masing, yang disesuaikan dengan peraturan pemrintah (Permen) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS ayat 1 dan ayat 2,” tambahnya.

Firmansyah juga menghimbau agar masyarakat tidak percaya jika ada pihak atau oknum maupun yang menyatakan dapat membantu kelulusan dalam seleksi CPNS. Untuk itu masyarakat diminta selektif dalam menerima informasi.

“Silahkan lihat pengumuman resmi hanya melalui situs bkn.go.id dan menpan.go.id,” pesannya.(*)

Previous articlePesan Badan Penyelaras Pemekaran Kabupaten Kepulauan Anambas
Next articlePernyataan Ketua DPRD Anambas, Imran, Menjadi Sorotan Tokoh Masyarakat Anambas