Sekali lagi Divisi Humas Mabes Polri lewat laman resmi Facebook-nya kembali membagikan info penting bagi masyarakat, khususnya bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor pribadi.
Kali ini sosialisasi yang diberikan adalah mengenai cara menghitung jumlah denda yang harus dibayar saat warga telat membayar denda kendaraan bermotor sesuai dengan lamanya telat waktu pembayaran.
Pertama, masih ada toleransi satu hari kerja untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah. Contohnya, jika pembayaran jatuh tempo pada tanggal 1, maka masih ada toleransi untuk menyelesaikan pembayaran hingga tanggal 2 dan denda baru akan berlaku mulai tanggal 3. Namun jika masa berlaku habis pada hari Sabtu, maka denda baru diberlakukan pada hari Selasa.
Lantas berapa besar pajak yang harus dibayar jika masa toleransi tersebut telah lewat? Berikut penjelasan dari Divisi Humas Mabes Polri.
– Jika masa toleransi tersebut diabaikan, maka denda akan diberlakukan sebesar 25 persen dari pokok pajak. Namun jika lebih dari sebulan tidak dibayarkan, maka pemilik akan dikenakan denda tambahan sebesar 2 persen dari pokok pajak per bulannya.
– Pemerintah mematok denda maksimal sebesar 48 persen atau tidak dibayarkan selama dua tahun, artinya jika lebih dari dua tahun tidak dibayarkan, maka besaran dendanya tetap 48 persen. Denda ini berlaku sama baik untuk kendaraan roda dua dan roda empat.”
(kpl/sno)
http://www.merdeka.com/otomotif/info-penting-buat-yang-telat-bayar-pajak-kendaraan.html