Inhil – Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau kembali menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KI Riau Award 2021), Senin (29/11/2021) pagi.

Untuk pelaksanaan KI Award tahun 2021 kali ini Kabupaten Indragiri Hilir menyabet Kabupaten paling “Informatif” pada penghargaan Komisi Informasi (KI) Provinwi Riau tahun 2021 untuk kategori Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Penghargaan tersebut langsung diterima Bupati Indragiri Hilir Drs. H.M Wardan pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik KI Riau Award 2021 yang di laksanakan di Ballroom Hotel Premiere Pekanbaru.

Usai menerima penghargaan, Bupati Wardan mengatakan, “Anugerah yang diterima tersebut harus benar-benar kita Syukuri bersama seluruh Perangkat Daerah (PD) di kabupaten Indragiri Hilir sebagai motivasi untuk semakin meningkatkan kuantitas dan keterbukaan informasi publik Sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik, seluruh Badan Publik dan aparatur di Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir harus menjadikan transparansi melalui keterbukaan informasi publik sebagai budaya kerja,” kata Bupati Wardan.

Lebih lanjut Bupati Wardan menyampaikan “Penghargaan ini merupakan hasil upaya seluruh elemen terutama seluruh Instansi Pemerintah yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat termasuk dalam pemanfaatan teknologi yang ada sehingga semua informasi dapat diakses oleh seluruh komponen masyarakat,

“Dan mudah – mudahan penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.” jelas H.M Wardan usai menerima secara langsung penghargaan dari Sekda Provinsi Riau.

Penganugerahan yang digagas KI Riau tersebut, ditujukan untuk menilai peran PPID terhadap implementasi UU NO 14 Tahun2008 tentang KIP.

Hal senada disampaikan Ketua KI Riau sebagai penggagas acara tersebut. KIP diperlukan untuk menghindari kesalahan administrasi dalam sistem pemerintahan.”ungkap ketua KI Riau Zufra Irwan.

 

Previous articlePenangkapan 6 Pelaku Narkoba di Kundur, Ada Yang Dilepas ?, Ada Apa?
Next articleKuasa Hukum Rahmat Jaya Surati Dinas Perhubungan Provinsi Kepri