Anambas – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Kepulauan Anambas tingkat TK/PAUD, SD dan SMP tahun ajaran 2022/2023 akan dibuka pada tanggal 13 sampai 18 Juni 2022.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Anambas, Dra. Asiah ketika diwawancarai oleh awak media ini.
“Penerimaannya nanti tanggal 13-18 Juni dari tingkat TK/PAUD, SD sampai SMP. Prinsipnya juga masih sama, kami akan meneruskan nantinya melalui juknis untuk dilaksanakan tiap sekolah masing-masing,” kata Asiah, Jumat (3/6/2022).
Dirinya juga menyampaikan, pelaksanaan proses pendaftaraan PPDB nantinya akan dilakukan secara online dan offline mengingat kondisi geografis Anambas yang terdiri dari banyaknya pulau dan terkendala sinyal yang lemah.
“Sistem online kita peruntukkan untuk sekolah yang sinyalnya baik. Namun, untuk sekolah yang ada di pulau-pulau yang sinyalnya lemah akan dibuat sistem offline,” ucapnya.
Asiah juga menjelaskan, PPBD nantinya tetap menggunakan sistem jalur zonasi sesuai wilayah tempat tinggal anak. Dan juga akan ada jalur prestasi yang terbagi dua, ada akademik seperti prestasi nilai anak di sekolah sebelumnya dan non akademik yang merupakan prestasi olahraga ataupun kesenian baik tingkat daerah maupun nasional, juga jalur afirmasi yaitu siswa yang tidak mampu.
“Untuk pendaftaran PPDB tahun ini di Anambas terbagi atas 3 jalur, diantaranya jalur zonasi, jalur afirmasi dan jalur prestasi yang akan disesuaikan nantinya,” jelas Asiah.
Dirinya juga menuturkan, untuk memenuhi daya tampung peserta didik baru khususnya di SMP Kecamatan Siantan akan diatur berdasarkan pemerataan romble kapasitas ruangan. Sementara untuk daya tampung siswa SD masih terpenuhi dan cukup lantaran jumlah siswanya yang sedikit. Pihaknya mengaku, hanya mengatur terkait batas usia pendaftaran.
“Kita akan mengatur kapasitas murid yang akan mendaftar di SMP sekitaran Kecamatan Siantan dan kalau SD itu diatur dengan usia. Di bawah 6 tahun itu memang tidak bisa diterima karena nanti untuk masuk ke dapodik akan merah data anak itu. Tapi ada juga yang bisa atau mendapat pengecualian apabila sudah disetujui dewan majelis guru karena anak tersebut mampu mengikuti pendidikan tersebut,” sebutnya.*