KARIMUN – Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, akhirnya Kejaksaan Negeri Karimun menahan seorang Kepala Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, Sukiran (43), sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD), tahun 2016 hingga akhir tahun 2018.
Hal itu sesuai dengan temuan berdasarkan ahli BPKP, dengan kerugin negara sebesar Rp 252.000.000,-
Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Andriansyah, kepada wartawan, Kamis (02/05/2019).
Dikatakannya juga, modus oknum kepala desa itu menggunakan anggaran tersebut, dengan cara mengeluarkan sejumlah anggaran kegiatan desa, namun kegiatan tidak dilaksanakan.
“Jadi dana itu dipinjamnya melalui bendahara untuk keperluan pribadi”, kata Andriansyah.
Kasi Pidsus itu juga menyebutkan, kasus ini masih terus didalaminya.
“Terus kita dalami, karena tidak tertutup kemungkingan ada tersangka lainnya,” pungkas Andriansyah.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Rutan Tanjungbalai Karimun untuk titipkan selama 20 hari ke depan sambil menunggu sidang tuntutan.*