Irwan, saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Irwan, saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Kundur News – TANJUNGPINANG – Hakim Corpioner terdengar lantang di ruang sidang PN Tanjungpinang. Sidang terakhir untuk Irwan ditingkat Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, atas kasus korupsi dana hibah, bantuan sosial pembangunan perumahan ‘Kuale Makmur’ di Paya togok Tanjungbatu Kundur.

BACA: Tuntutan JPU Terhadap Irwanyah, Kasus Korupsi Perumahan Suku Duane

Vonis di tetapkan 1 tahun 6 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Kajabjari Tanjungbatu yakni 2 tahun penjara.

Vonis itu tentunya jauh lebih rendah 6 bulan, sehingga sebelumnya JPU yang menyidangkan terdakwa, Filpan Fajar Darmawan sempat menyatakan pikir-pikir.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Vonis kurungan yang ditetapkan terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun enam bulan serta dengan denda sebesar Rp.50 juta,” ujar Corpioner ketua Majelis Hakim, Senin (9/10).

Hakim menentukan adanya selisih kerugian negara yang bertambah dari sebelumnya Rp 218 juta menjadi Rp 318 juta. Melihat adanya tambahan kerugian negara ini tentunya, ‎uang pengganti juga bertambah sebanyak 100 juta.

BACA: Macetnya Pembangunan Perumahan Suku Duana, 1 orang ditetapkan Jadi Tersangka

“‎Terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta, jika tak sanggup membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara 2 bulan penjara. Jika uang pengganti tidak mampu dibayarkan, maka harta benda disita untuk negara dan jika memang harta bendanya masih tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara 3 bulan,” kata hakim.*

BACA: Hasil Pengeledahan Tim Jaksa pada Kasus Korupsi Perumahan Suku Duane

Previous articleKartu Khusus Pengungsi
Next articleAntisipasi Ancaman Kerukunan Umat Dari Dunia Maya