Karimun, Kundurnews—Hotel satria dan KTV Eksecutive Club yang berada di jalan Ahmat Yani No 1 Tanjungbalai Karimun ini sangat di kenal dengan suguhan pelayanan wanita penghibur yang sudah di siapkan untuk memanjakan pelanggan setianya,Disamping menyediakan Minuman Impor charge VIP juga melayani tarian-tarian yang membuat nafsu syahwat lelaki penikmat hiburan yang di tawarkan oleh management Hotel Satria dan KTV Eksekutive Club.
Dari hasil investigasi Media,Sangat di sayangkan Kabupaten Karimun yang di juluki Bumi Berazam ini ternyata hanya simbolis saja,pada prakteknya di tempat hiburan malam Hotel Satria dan KTV Eksekutif Club menyediakan wanita penghibur yang siap di booking dan memperagakan tarian strepes di ruang VIP ketika wanita penghibur tersebut di charge .
Selain itu Untuk memesan kamar VIP dengan dengan harga paket Rp.700.000,- sudah termasuk di dalamnya 10 kaleng Coca-Cola dan 1 botol Minuman Import merek Chivas,’Ungkap salah seorang wanita penghibur yang bekerja di KTV Eksekutif Club yang enggan namanya di sebutkan kepada Media ini Jum,at malam (08/08).
Ketua DPD Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kabupaten karimun,Azman Zainal meminta kepada Bupati Karimun agar mengambil sikap tegas dengan mencabut ijin Hotel Satria dan KTV Eksekutif Club di Jl.A.Yani No.1 Tanjungbalai Karimun dan meninjau ulang pemberian ijin klasifikasi hotel berbintang. Desakan itu terkait dengan telah beralihfungsinya hotel tersebut yang lebih mengedepankan aspek bisnis hiburan esek-esek semata dari pada sebuah hotel. Hotel Satria tidak memenuhi klasifikasi sebagai hotel bintang satu yang direkomendasikan oleh Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pusat seperti tidak memiliki minimal kurang lebih 15 kamar hotel, tidak mempunyai restaurant dan tidak mempunyai lapangan parkir yang layak.
Datok Panglima ini menilai pemberian izin Hotel Satria Bintang satu ini hanya kedok belaka dan di duga antara pemilik Hotel ini dengan M.Sani selaku Gubernur Kepri ini ada Main mata,karena pemberian izin tersebur tanpa di lakukan Kelaikan dan kepatutan yang di tuangkan dalam peraturan yang berlaku .
“Pemerintah Daerah sudah saatnya melakukan tindakan tegas kepada hotel-hotel yang tidak memenuhi dan melanggar ketentuan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bupati Karimun harus tegas jika ada hotel yang melanggar, cabut saja izinnya. Hotel Satria telah beralihfungsi menjadi tempat hiburan malam berupa pub/karoeke,” tegas Datok Panglima ini..
Banyak persyaratan untuk menyandang status hotel berbintang, salah satunya tempat parkir kendaraan. Sementara Hotel Satria tidak memiliki fasilitas tersebut, jadi mengapa Hotel Satria bisa masuk kriteria hoten bintang satu.” ungkap kemarahan Ketua DPD Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kabupaten Karimun, Azman Zainal ketika di konfirmasi melalui pesan singkatnya.
Secara terpisah Edi Atoi selaku pemilik Hotel Satria ketika di konfirmasi melalui pesan singkatnya,tidak menanggapinya dan kemudia di teruskankan kepada managernya M.Nur dan Bunda selaku kapten di Hall Karaoke, membenarkan bahwasanya Legalitas Hotel Satria akhir-akhir in menjadi sorotan media,”Terus terang legalitas perizinan Hotel Satria yang kami dengar bermasalah,namun kami tidak punya wewenang memberikan Statemen dalam hal ini,”Ungkap M.Nur ini.
Selain itu M.Nur dan Kapten Bunda juga membenarkan bahwasanya KTV Eksekutif Club melayani dan menyediakan hiburan yang di inginkan oleh penikmat hiburan di tempat kami ini,”Pastilah Kami menghibur dan memanjakannya dengan fasilitas yang kami miliki,”Katanya dengan enteng.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kabupaten Karimun, Drs Syuryaminsyah membenarkan, ada hotel berbintang di Karimun yang perizinanya tidak melalui daerah.
“Hotel Satria statusnya memang berbintang. Tetapi, pemberian status bintang tadi langsung oleh pusat. Artinya, pemerintah daerah maupun PHRI tidak tahu dan status Hotel Bintang satu Satria kami nyatakan “BODONG,”Ketika di Tanya apa tindakan Wak Min atas legalitas Status Hotel Berbintang Bodong ini,Wak Min hanya mengatakan,”Kita lihat saja nanti..,” tukas Syuryaminsyah di ketika di konfirmasi saat acara dib alai Pemuda Tanjungbatu baru-baru ini..
Wak Min (Panggilan akrab Red)mengungkapkan bahwa Dinas Pariwisata tidak terlibat dalam menentukan kriteria hotel berbintang. Dinas Pariwisata hanya diberikan wewenang untuk mengeluarkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan mengawasi operasional hotel-hotel tersebut. Selama ini, klasifikasi hotel ditentukan melalui PHRI pusat. Setelah diputuskan oleh PHRI pusat, barulah Dinas Pariwisata memberikan sertifikat sesuai klasifikasi bintang yang diberikan PHRI pusat tersebut.,”Katanya Mengakhiri…(RD)