Warga Negara Indonesia bernama Sutrisno (43 tahun) dihukum mati oleh Pengadilan Negara Bagian Johor, Malaysia. Dia dianggap melanggar Pasal Peredaran Narkoba (39 B), karena terbukti memiliki narkoba jenis shabu seberat tiga kilogram.
“Hari ini, Pengadilan Johor memvonis hukuman mati kepada Sutrisno,” demikian disampaikan Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Taufiqur Rijal, seperti dilansir Antara, Rabu (15/4). Sejauh ini pengacara terpidana mengajukan banding.
Sutrisno tertangkap pada 10 September 2013. Barang haram itu ada di kamarnya saat Polis Diraja Malaysia menggeledah hotel tempatnya menginap.
Merujuk fakta persidangan, Sutrisno terbukti direkrut sebagai kurir narkoba. Kawannya seorang warga negara Nigeria memberinya uang tunai Rp 20 juta dan sebuah koper untuk melakoni penerbangan rute Medan-Changi, Singapura-New Delhi-Kuala Lumpur-Senai, Johor.
Sutrisno mengaku tidak tahu isi koper tersebut sebelum penggeladahan. KJRI Johor Baru sudah mendampingi terpidana selama 15 kali masa persidangan.
Dengan vonis mati Sutrisno, maka selama Maret-April 2015, ada dua WNI terancam hukuman gantung di Negeri Jiran. Kasus sebelumnya adalah Ajeng Yulia (21 tahun), yang juga terlibat sindikat narkoba internasional.
Perempuan asal Jakarta itu diperalat oleh kenalannya bernama Stanley, Warga Negara Nigeria. Mereka berkenalan melalui jejaring sosial dua tahun lalu.
Yulia tertangkap menyelundupkan tiga kilogram sabu di Bandara Sultan Ahmad Shah, Kuantan, Pahang, setelah menjalani penerbangan rute New Delhi-Pahang pada 10 November 2013.
http://www.merdeka.com/dunia/jadi-kurir-shabu-lagi-lagi-wni-divonis-mati-di-malaysia.html