Kundurnews – Denpasar – Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta Kepala Bank Indonesia Perwakilan Bali Causa Iman Karana mengantisipasi munculnya usaha money changer yang tak berijin yang meresahkan wisatawan yang berkunjung ke Bali. Menurutnya keberadaan usaha money changer tak berijin beresiko mencoreng citra pariwisata Bali karena riskan akan terjadinya tindakan kriminal yang merugikan kliennya. Demikian disampaikannya saat menerima Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana di ruang kerjanya , Rabu ( 14/12). “
Masih banyak keluhan dari para wisatawan asing terkait keberadaan money changer yang beroperasi tidak resmi, dimana hal ini mencoreng pariwisata Bali, turis jadi kapok karena merasa ditipu, untuk itu saya minta BI menertibkan terhadap money changer yang tidak berijin agar jangan sampai keberadaan mereka mencoreng pariwisata kita, “ ujar Pastika.
Selain persoalan money changer, Pastika meminta BI memperthatikan sirkulasi uang di daerah pariwisata dan memastikan agar uang yang beredar masih dalam kondisi baik, tidak lecek dan berbau.
Menanggapi desakan Gubernur Bali, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana menyampaikan pihak BI telah melakukan beberapa langkah diantaranya dengan menyediakan aplikasi online SIKUPVA ( Sistem Informasi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing ) untuk bisa mendapatkan informasi terkait lokasi dan nama dari Money Changer berijin yang berada terdekat dari posisi mereka. Bank Indonesia juga terus bersinergi dengan Desa Adat setempat dalam upaya melakukan penertiban terhadap money changer yang tak berijin.
Langkah langkah tersebut diambil Bank Indonesia dalam upaya menjaga image pariwisata Bali sehingga para wisatawan akan merasa aman dan nyaman selama mereka berwisata di Bali. Iman Karana juga menyampaikan bahwasannya pihaknya di bawah koordinasi Kepala Divisi Peredaran Uang Bank Indonesia secara intensif melakukan upaya menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat. Bentuknya adalah dengan melakukan kegiatan pemusnahan uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang tersebut telah diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga dengan pengawasan oleh tim BI.*
Disampaikan oleh : Negah Muliarta