jaksa-agung-segera-eksekusi-terpidana-mati-gembong-narkoba

 

Jaksa Agung Prasetyo akan mempercepat eksekusi bagi terpidana mati gembong narkoba. Dia mengatakan proses eksekusi telah mendapat payung hukum setelah ada pembahasan bersama antara Menko Polhukam, Menkum HAM, MK, MA, Jaksa Agung, dan Polri terkait PK bisa berkali-kali.

“Kami akan persiapkan. Kami akan tentukan waktunya, tempatnya,” ujar Prasetyo di Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (9/1).

Tetapi, Prasetyo belum dapat menyebut berapa terpidana mati yang akan dieksekusi. Dia hanya menegaskan eksekusi bisa dilaksanakan bagi terpidana mati yang pengajuan grasinya sudah ditolak.

“Kami belum pernah mengatakan jumlahnya. Yang pasti ketika masalah hukumnya sudah selesai, maka kami laksanakan,” kata dia.

Selanjutnya, Prasetyo menganggap pihaknya tidak perlu memperhatikan apakah terpidana mati yang sudah mengajukan grasi dan ditolak akan mengajukan PK lagi atau tidak. Dia berkukuh grasi adalah proses hukum terakhir.

“Logikanya orang sudah punya grasi berarti sudah minta ampun dan mengaku bersalah, Jadi tidak ada upaya hukum lain yang diajukan dia,” ungkap dia.

Sementara terkait dua gembong narkoba yang saat ini tengah menjalani sidang PK atas PK di Batam, Agus Hadi dan Pujo Lestari, Prasetyo menyatakan menghormati upaya tersebut. Dua orang ini merupakan terpidana mati yang grasinya sudah ditolak, namun kembali mengajukan PK.

“Kami hormati itu. Yang sudah diproses, kami tunggu putusannya,” terang dia.

 

 

(merdeka.com) http://www.merdeka.com/peristiwa/jaksa-agung-segera-eksekusi-terpidana-mati-gembong-narkoba.html

Previous articleMahathir Mohamad: Orang Malaysia tak becus kelola pesawat
Next articleBanyak jenazah diduga masih terperangkap di kabin AirAsia QZ8501