Kundur News – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di seluruh Indonesia diminta cermat dalam menangani kasus. khususnya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Mengenai UU ITE, harus betul-betul kita cermati khususnya mengenai beragam jenis delik yang ada didalamnya serta penerapan asas ultimum remedium,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran Persnya, Rabu, 10 Maret 2021.
Burhanuddin juga mengingatkan jaksa betul-betul menyerap makna Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan itu menjunjung tinggi perlindungan pada masyarakat kecil dan menghadirkan rasa keadilan.
“Restorative justice harus dipandang dari perspektif asas keadilan dan asas kemanfaatan. Oleh karena itu sebagai manusia kita harus menggunakannya dengan bijaksana dan rasa empati, hadirkan rasa keadilan pada setiap tahapan penyelesaian perkara,” ujar orang nomor satu di Korps Adhyaksa tersebut.
Menurutnya, jaksa harus lebih teliti dan cermat melaksanakan tugas prapenuntutan, serta tetap memperhatikan petunjuk teknis penanganan perkara.
Dia meminta jajaran memahami secara saksama unsur-unsur delik dan bukti permulaan dari kasus terkait.
“Jangan menimbulkan proses penegakan hukum yang serampangan, karena sesungguhnya apa yang kita lakukan akan menjadi refleksi keadilan dimata masyarakat,” tandasnya.*