Tanjungbatu – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa, APBDes desa Gemuruh, Kundur Barat.
Hari ini, tim melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Karimun, Suwedi, di Kantor Kejaksaan Tanjungbatu, Rabu, (16/06/2021).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Karimun di Tanjungbatu, Nico Fernando, mengatakan, pemeriksaaan terhadap Suwedi, “sebagai saksi untuk mengklarifikasi terkait sejauh mana tugas dan wewenang Dinas PMD dalam memonitoring dan membina desa khususnya desa gemuruh,” ungkapnya.
Sampai dengan saat ini sudah sebanyak 10 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan APBDes desa Gemuruh. Selama kurang lebih 4 jam tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Suwedi.
“Seluruh saksi akan kita mintai keterangan termasuk dari jajaran atas hingga ke bawah, yaitu mulai dari pejabat Pemkab Karimun hingga jajaran perangkat desa yang kita duga mengetahuinya,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tanjungbatu telah meningkatkan status perkara dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan, pada kasus dugaan Korupsi APBDes tahun 2018, 2019 di desa Gemuruh. Dalam kasus tersebut, Pihak Kejaksaan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi alat-alat bukti hinga mengerucut untuk mendapatkan tersangka.*