KARIMUN – Jam kerja seluruh pegawai di Pemkab Karimun dikurangi beberapa jam, pemberlakuan pengurangan tersebut hanya terjadi sepanjang bulan suci ramadhan.
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, jam kerja para pegawai berkurang dari seperti biasa, jika biasanya masuk dinas pukul 07.30 WIB dan pulan pukul 16.00 WIB, sepanjang ramadhan para pegawai masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Untuk hari Jumat pulang pukul 14.30 WIB.
“Pengurangan jam kerja tersebut sebagaimana surat edaran dari pemerintah pusat,” jelas Rafiq, Rabu (8/5).
Selain itu lanjut Rafiq, apel pagi dan sore hari ditiadakan. Namun absensi terap diberlakukan. Demi menjaga kedisiplinan para pegawai.
“Jika ditemukan ada yang melanggara ya tetap diberikan sanksi soal kedisiplinan pegawai,”
Selain pengurangan jam kerja, Pemkab Karimun juga telah menyediakan beberapa agenda khusus, yang juga diperuntukkan bagi para pegawai. Mulai dari sholat berjamaah yang ditempatkan di gedung serbaguna Kantor Bupati. Kemudian sebelum masuknya waktu sholat, akan diawali dengan siraman rohani. Dilanjutkan dengan infaq Rp1000.(*)