Jambret-10-TKP-Ditangkap
Ilustrasi Penjamret

TANJUNGPINANG – Seorang pelaku jambret di 10 tempat kejadian perkara (TKP) diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Sabtu sore (6/1).

BACA: Ayah Tiri Tega Hamili Anaknya Ketika Istri Tidur Lelap

Pelaku yang diketahui bernama HW (28) itu ditangkap di Kilometer 12 Kecamatan Tanjungpinang Timur, tempat dimana dia ngekos.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Hendriyal melalui Kanit Reskrim Ipda Haris Baltasar Nasution mengatakan, usai ditangkap lalu diinterogasi kepada pelaku dan membenarkan bahwa telah melakukan aksinya lebih dari satu kali di berbagai tempat.

“Menurut pengakuannya, HW telah menjambret di 10 TKP. Tiga TKP diantaranya dilakukan baru-baru ini diawal Januari 2018,” kata Haris, Minggu (7/1).

Menurut Harris lagi, dari tindakannya itu telah ada lima korban yang melapor dan tengah dikembangkan.

Sedangkan modus yang dilakukan HW adalah mencari korban yang sedang berjalan kaki, kemudian pelaku mengambil tas maupun barang bawaan yang dibawa secara paksa

“HW mengaku beraksi sendiri, tidak ada orang lain saat menjalankan aksi jambretnya. Sedangkan nama-nama korban yang sudah melapor diantaranya adalah Rachmawati, Nurul, Melani, Tuyatin dan Rima,” kata Haris lagi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain adalah satu ponsel merek hammer warna putih, satu unit ponsel samsung warna silver, satu unit ponsel merek Oppo warna putih, satu unit ponsel merek xiaomi warna putih, satu unit ponsel duos warna hitam, satu unit ponsel Strawberry, serta dua dompet warna merah dan coklat.

HW pun terancam dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara(*)

Previous articlePB3AS Bentuk Demokrasi Langsung Yang Hanya Ada di Bali
Next articleSPBU Perusda Serahkan Bantuan ke Dua Pondok Pesantren dan Panti