Kundur News – TANJUNGPINANG – Sebanyak empat partai politik di Kota Tanjungpinang dinyatakan tidak melengkapi berkasnya pada saat penyerahan berkas dalam masa sebulan sejak Oktober lalu, keempat parati tersebut antara lain adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Garuda.
BACA: Peserta Pemilu 2019, Sebanyak 17 Parpol Yang Mendaftar ke KPU Karimun
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Robby Patria mengatakan, berkas yang tidak dilengkapi terhadap empat partai tersebut adalah salinan Kartu Tana Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (EKTP) yang jumlahnya tidak sesuai dengan Sistim Informasi Paratai Politik (Sipol). Sedangkan jumlah wajib yang dipenuhi adalah 207 KTP dan KTA sesuai dengan 10 persen dari jumlah penduduk Kota Tanjungpinang.
Sementara itu, dari empat partai tersebut belum mampu memenuhi terhadap 207 e KTP dan KTA. Untuk PAN hanya terkumpul sebanyak 136 e KTP dan KTA, PPP 113 e KTP dan KTA, Partai Gerindra 185 e KTP dan KTA serta Partai Garuda 176 e KTP dan KTA.
“Memang masih ada waktu untuk memperbaikinya mulai Sabtu besok (18/11) sampai 1 Desember mendatang,” ucapnya singkat.(*)